Redaksi
Susunan Redaksi
REDAKSI
WWW.Channel24.Co.Id
diterbitkan oleh
PT. Tunggal Jaya Multimedia
SK.Kemenkumham
AHU-016508.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP.1000.0000.0145.7345
SERTIFIKASI STANDAR:13042500288340001
NOMOR INDUK BERUSAHA:1304250028834
AKTA NOTARIS: Yaseer Arafat, SH.MKn.Nomor 17.Tanggal14 April 2025
Pimpinan Perusahan
PT. TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA
(NIL FURQON SARI, SKM)
Pimpinan Umum:
Andri Winata
Pimpinan Redaksi (Pimpred):
Jon Hendri, SH
no kartu: 12363-PWI/WU/DP/XII/2017/03/03/77
Bendahara:
Andani Kusuma
Dewan Redaksi : Jon Hendri ,SH, Andri Winata
Sekretaris Redaksi : Anjelia Febri Susanti
Redaktur Pelaksana : Heriyan
Redaktur : Pandi
Marketing : Kevin
HRD : Deo Oktavianus
Keuangan : NiL.Furqon Sari, SKM
Pimpinan Kepala Cabang Riau:
PIET KOSTRA IRAWADI
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik onenews.co.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
*Pembina PT.TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA*
*Suara Independen Jurnalis Indonesia*
*DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn*
*Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin*
*Pangeran Sanggau Kalbar*
*Drs H. Gusti Arman M.Si*
*PENASEHAT HUKUM*
*Jon Hendri, SH*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*F. Rosyih Pamudji SH.MH*
*Sugianto SH.SE.M.Ak*
*Yayat Wowor SH*
*Dian Risandi Nusbar SH*
(EDITOR GAMBAR)
DIKI
YUDHA
(PIMPINAN KEPALA CABANG)
PIET KOSTRA IRAWADI (RIAU)
ISKANDAR (RIAU)
M. SUPADI (JATENG)
CHRIS (JATIM)
SALAM PRANATA (SUMUT)
RAYALI LINGGA (ACEH)
SYAFRI ( BENGKULU)
PERU (KALBAR)
IR. A RAFIUDDIN SH (SULSEL)
ASDAR (KALTIM)
YUDHA (JABAR)
(STAF AHLI)
M.Y.A. D. Silalahi
Husein Rizal
Syaeful Rahmat
(KORDINATOR LIPUTAN)
PUTRA JAYA SUKMA
DIKI
YUDHA
DEDEN DARMAWAN
CAPLIN
Dewan Pembina
PT. TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA
(DEWAN DIVISI HUKUM DAN PEMBINA)
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd
Prof. Suhendar SE.SH
Prof.Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH,MH.
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Eddy Dharmawanto SH
ADV Dr (c) A.Y. Firdaus SH.MH
Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
Sultan Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
Sultan Pontianak IX
Sultan Syarif Melvin SH
*Dewan Ahli Pengkajian dan Penelitian Hukum, Tatanegera, Pidana dan Perdata*
*Dr. Sufiarina, S.H., M.Hum.*
Rohmat Selamat SH.M.Kn
F. Rosyih Pamudji SH.MH
Sugianto SH.SE.M.Ak
Yayat Wowor SH
Dian Risandi Nusbar SH
Dr (c) Kamal Sugandi SH.MH
Fajar Taufiq Hidayat SH
M.ZAENAL ARIFIN SH
Rangga G Riftyan SH
Fadilah SH LBH Awalindo
Ari Imam Basuki SH (Jateng)
Joko SH
Ir. A. Rafiuddin SH (Sulsel)
Gusti Ramadhani SH (Sumut)
AKHLAN SH
————————————————
TEAM WARTAWAN
ISKANDAR (RIAU)
Madrais – Banten
Irwan Syahputra – Aceh Singkil
Rahmat Mustaqim – Bogor Jabar
Nur Indah Apriyani – Bogor Jabar
Nugroho SH. – Madiun Jatim
Kandong Dariyanto – Jatim
Agus Triyanto SH – Madiun Jatim
Eka – Depok
Asdar – Kal-Tim
A. Rendra – Surabaya
Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang
Amrullah – Lampung
Ahmad Suhendi – Lampung
Selamet – Lampung
Imam Mawardi – Sampang
Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel
Rayali Lingga – Aceh
Rafael Nawazafin – Tanggerang Banten
Rafid Artyo Sakti – Tanggerang Banten
Rafly Rftyandika – Tanggerang Banten
KABIRO & WAKABIRO
Mustakim – Biro Purworejo Jateng
Ramidi – Biro Kudus Jateng
Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi
Abdillah – Biro Kab Bogor Jabar
Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor Jabar
Rianto – Kabiro Magetan Jatim
Hasanudin M. Nur – Sumut
Erwin Tambunan – Sumut
Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah
Aceng Sumantri – Jabar
Yoseph Sonaloren – Banten
HUSEIN RIZAL – NASIONAL
SAFRI – NASIONAL
ERLIANDY – NASIONAL
Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel
H.Suarmadjat.ST.MH Kalbar
Team Investigasi
Piet Kostra Irawadi- Team Investigasi Riau
Rahmat Mustaqim – Bogor Jabar
Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor
Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor
Nur Abharan Darari Team Investigasi Bogor Raya
Edi Mulya Fauzi – Bogor
H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim
Ashuri – Team Investigasi Lampung Sumsel
Penasehat Team Wilayah Kerja
Putra Jaya Sukma
————————————
*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. TUNGGAL JAYA MUKTIMEDIA* Tahun 2025
*PIHAK PT. TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. TIDAK DIBENARKAN MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT TUNGGAL JAYA MULTIMEDIA.
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media CHANNEL24.CO.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
BIRO-BIRO
RIAU
Pekanbaru : Fitra, Edwar, Rokan Hulu, Eko, Rokan Hilir : Firman, Pelalawan : Hengki, Dumai : Mansur, Bengkalis : Aryo, Indragiri Hilir : Hasan, Rokan Hulu : Jefri, Kepulauan Meranti : M.Rasyid, Siak : Buyung , Inhu : Heriyanto, Kampar : Fauzan, Kuansing : Hendrik,
ALAMAT REDAKSI :
Jalan Pepaya Ujung, Btn Mutiara Blok A.8 Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Email : channel24.co.id@gamil.com
KONTAK
Telp/Wa: 085274953413-081371683866
Imail:belom ada
Website:www.channel24.co.id
Bank MANDIRI
No.Rek: 1080026223033
NB : Wartawan www.Channel24.co.id selalu dibekali kartu pengenal untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
