Akhirnya Kegiatan Oprasional PKS PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS)  Di Hentikan Sementara Oleh Pemkab Pelalawan

PELALAWAN, (CHANNEL24.CO.ID) –
Pemerintah Kabupaten Pelalawan dipimpin langsung Asisten 1 Zulkifli beserta Kepala OPD memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) sekaligus Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT.Sumber Sawit yang berada di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (4/6/2025).

Penhentian sementara operasional berdasarkan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 800/DPMPTSP/2025/164 perihal sanksi penghentian sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit ini ditandai dengan pemasangan spanduk.

Bupati Pelalawan H. Zukri SM yang diwakili Zulkifli Asisten I Setdakab Pelalawan kepada awak media di lokasi pabrik menerangkan bahwa Pemkab Pelalawan melalui Satuan Petugas Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah,DPMPTSP,Dinas Perkebunan,Dinas DLH,Dinas Naker,Dinas Perkebunan melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT.Sumber Sawit.

” PKS PT.SSS hari ini Kita hentikan sementara  operasional perusahaan hingga kewajiban – kewajiban terpenuhi,” ujarnya.

Budi Surlani, S.Hut, MM Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa ada 4 poin kewajiban yang harus dipenuhi peusahaan yakni melakukan kemitraan menguntungkan, menghargai dan bertanggung jawab kepada pekebun,karyawan dan masyarakat sekitar seperti gaji, BPJS dan lainnya,perusahaan wajib menerapkan Amdal,UKL dan UPL,perusahaan wajib membuka peluang tenaga kerja lokal dan perusahaan wajib menunaikan pajak retribusi dan kontribusi sesuai undang – undang.

” Surat Peringatan Pertama untuk 4 bulan kedepan dan akan dilakukan evaluasi.Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban maka akan diberi SP 2,jika juga tak memenuhi kewajiban SP 3 dan pencabutan izin,” bebernya.***(Ak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *