PEKANBARU, (CHANNEL24.CO.ID) — Maraknya kasus Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelaku tindakan yang merugikan banyak pihak ini tentu harus mendapatkan penindakan hukum secara tegas.
Hingga Jumat (28/8/2026), Polda Riau bersama jajaran telah berhasil menindaklanjuti dan menangani 37 perkara, yang menghanguskan lahan seluas 904 hektare, dari kasus ini Polda Riau berhasil mengamankan 40 tersangka..

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, karhutla menjadi salah satu atensi pimpinan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan,” kata Ade saat konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8/202).
Pada pengembangan kasus karhutla terbaru, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap tiga perkara karhutla. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan MA (28) sebagai tersangka.
Dikasus lainnya yang ditangani Polres Pelalawan terkait kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.
Sementara itu, satu perkara lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci. Kasus yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelalawan dengan mengamankan EPT (40), warga setempat.
Dari akumulasi kasus karhutla yang ditangani, terdapat beberapa wilayah yang memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Polres Pelalawan menangani tujuh kasus, dengan delapan tersangka, tujuh kasus ditangani Polres Indragiri Hilir dengan tujuh tersangka. Sementara Polres Bengkalis menangani tujuh kasus karhutla dengan delapan tersangka. Polres Kampar menangani empat kasus karhutla dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir tiga kasus karhutla dengan tiga tersangka dan Polres Indragiri Hulu tiga kasus karhutla dengan tiga tersangka.
Polres Tapung menangani dua kasus dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu kasus karhutla dengan satu tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu perkara di wilayah Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang diduga dirambah oleh dua orang.
Dari penyidikan terhadap kasus maupun perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sebagian besar mengarah pada dugaan kesengajaan dalam membuka lahan dengan cara dibakar.
Diduga lahan yang dibakar dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya. Namun, tidak seluruh kebakaran dilakukan dengan sengaja. Polisi juga menangani kasus karhutla yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah. Api yang tidak terkendali kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran meluas.
Ade menegaskan, setiap peristiwa kebakaran ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Ade, penyidik juga mengonstruksikan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan hingga pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Dalam penanganan kasus karhutla, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” tegas Akmadi.
Ia mengatakan, pencegahan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan karhutla. Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau melindungi masyarakat dari dampak karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
Tim Redaksi





