SIAK,(CHANNEL.CO.ID) – Bau menyengat dugaan korupsi dan manipulasi berjamaah menyengak tajam di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni Z. Proyek pengadaan rental mobil dinas baru yang menelan anggaran fantastis APBD 2026 senilai kurang lebih Rp 7 Miliar, diduga kuat sarat akan praktik KKN. Berdasarkan hasil investigasi lapangan terbaru, alamat perusahaan pemenang tender yang mengelola dana miliaran tersebut terbukti fiktif dan ghaib.
Skandal ini mulai terendus setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang mencurigai legalitas pemenang proyek. Dalam dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beredar, proyek pengadaan ini dimenangkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Tritunggal Auto Sejati. Perusahaan tersebut dengan berani mencantumkan alamat operasionalnya di RT 001 / RW 007, Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Namun, saat tim melakukan cross-check dan turun langsung menyisir titik koordinat yang tertera, pemandangan mengejutkan justru ditemukan. Alamat tersebut hanyalah kamuflase.
Menelusuri jalanan sepanjang kurang lebih 1 kilometer di lokasi, tim sama sekali tidak menemukan plang nama perusahaan, gedung perkantoran, ataupun aktivitas yang mencerminkan sebuah korporasi pemenang proyek miliaran rupiah. Alih-alih kantor rental mobil mewah, lokasi tersebut hanyalah pemukiman biasa, ruko kecil, dan lahan kosong. Tragisnya, warga lokal dan perangkat desa setempat yang telah menetap bertahun-tahun di sana mengaku tidak pernah mendengar sama sekali nama perusahaan tersebut.
Kasus ini memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa oknum-panitia lelang dan jajaran pejabat Pemda Siak yang terlibat. Kuat dugaan, PT Tritunggal Auto Sejati hanyalah perusahaan “atas kertas” atau shell company yang sengaja dibentuk demi meloloskan anggaran pengadaan rental mobil senilai Rp 7 Miliar tersebut ke kantong-kantong oknum tertentu.
Warga Setempat: “Jangankan Kantornya, Nama PT nya pun Tak Pernah Dengar”,
Saat tim mencoba mengonfirmasi beberapa warga yang tinggal tepat di area RT 001 / RW 007, mereka justru terheran-heran.
”Saya lahir dan besar di sini, Mas. Sudah puluhan tahun tinggal di RT 001 ini. Jangankan kantor rental mobil mewah dengan aset miliaran, plang namanya saja tidak pernah ada. Di sini cuma rumah warga biasa dan tanah kosong. Kami malah baru dengar nama PT Tritunggal Auto Sejati ini dari bapak-bapak sekalian,” ujar Juli (22), salah seorang warga setempat dengan nada bingung, Kamis (18/6).
Kepala Dusun Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Domisili.
Bobroknya validasi pemenang tender ini semakin telanjang ketika tim nelpon langsung Kepala Dusun (Kadus) Tani Jaya setempat. Sebagai otoritas wilayah terkecil, Kadus menegaskan bahwa secara administratif, PT Tritunggal Auto Sejati tidak pernah terdaftar secara nyata di wilayahnya.
”Saya pastikan, di wilayah RT 001 / RW 007 Desa Bunga Raya tidak ada aktivitas korporasi atau perusahaan rental mobil seperti yang dimaksud. Sebagai kepala dusun, saya tegaskan lagi saya tidak tahu dan tidak pernah dengar” cetus sang Kepala Dusun, Sutrisno.
Aroma manipulasi sistemis ini akhirnya sampai ke telinga pihak Kecamatan. Camat Bunga Raya saat dikonfirmasi mengaku juga tidak ada, sebab izin itu tidak ada di camat langsung di Kabupaten Siak.
”Kami di pihak Kecamatan sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak ada, sebab izin itu tidak ada di camat yang ada hanya di tingkat Kabupaten Siak,” tegas Camat Bunga Raya Warsito pada Channel24.
Desakan Hukum: Perusahaan “Atas Kertas” Demi Kantong Pribadi
Kasus ini memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi Riau maupun Ditreskrimsus Polda Riau, segera turun tangan memeriksa oknum panitia lelang, Dinas terkait, dan jajaran pejabat Pemda Siak yang terlibat.
Kuat dugaan, PT Tritunggal Auto Sejati hanyalah perusahaan “atas kertas” (shell company) yang sengaja dipinjam atau dibentuk secara instan demi meloloskan anggaran pengadaan rental mobil senilai Rp 7 Miliar tersebut langsung ke kantong-kantong oknum pejabat tertentu. Publik kini menunggu, berani atau tidak aparat hukum membongkar gurita dugaan korupsi berjamaah di bawah Bupati Afni Z ini.
LAPORAN: MASRONI




