Labuhanbatu,(Channel24.co.id) – Sengketa lahan yang melibatkan SMPN 1 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, hingga kini masih belum menemukan penyelesaian. Persoalan yang telah berlangsung sejak 2023 itu memunculkan polemik setelah adanya tuntutan ganti rugi dan permintaan pembayaran sewa lahan oleh seorang warga berinisial SPR.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum tuntutan tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan selama puluhan tahun serta tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Di sisi lain, pihak yang mengajukan klaim disebut mendasarkan pada surat pancang tahun 1947 dan surat ganti rugi tahun 1970, dan status hukum dokumen tersebut masih dipertanyakan keabsahannya.
Sengketa tersebut dilaporkan berdampak pada aktivitas belajar mengajar. Sejak awal 2026, tiga ruang kelas tidak lagi digunakan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, ruang kelas tersebut sempat dilempari kotoran, sementara sebagian halaman sekolah dipagari dengan kawat berduri dan ditanami. Selain mengklaim kepemilikan lahan, pihak yang bersengketa juga disebut menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat laporan bahwa pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu telah mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan perbuatan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun dugaan penguasaan sebagian lahan sekolah. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu juga menyatakan belum menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, membenarkan adanya tuntutan ganti rugi dan permintaan pembayaran sewa lahan.
“Memang benar ada tuntutan ganti rugi dan permintaan uang sewa lahan. Namun tuntutan tersebut kami tolak dan hingga saat ini belum memperoleh persetujuan dari DPRD, meskipun persoalan ini telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Abdi.
Abdi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kepolisian terkait dugaan penghentian kegiatan belajar mengajar maupun dugaan penguasaan lahan sekolah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/7/2026), menyatakan pembahasan mengenai persoalan tersebut masih berlangsung.
“Rapat tentang ganti rugi SMPN 1 Rantau sudah hampir selesai. Nanti kami rapatkan dulu dengan pimpinan dan mengundang Kepala Dinas Pendidikan. Nanti saya kabari,” ujarnya.
Kepala BPN Kabupaten Labuhanbatu hingga kini belum dapat ditemui untuk mengkonfirmasi tentang permohonan mediasi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Serta sampai Berita Diterbitkan Kepala Bidang Sengketa pada Dinas Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Juga Belum Dapat Ditemui.
Pemerhati pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sekaligus alumni SMPN 1 Rantau Utara, Ari Ardiansyah, menilai apabila benar sekolah tersebut merupakan bekas Sekolah Rakyat (Volksschool) yang telah dikelola pemerintah sejak masa awal kemerdekaan, maka status tanah dan bangunannya perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut Ari, penguasaan fisik tanah secara terus-menerus oleh negara untuk kepentingan pendidikan selama puluhan tahun dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penilaian status hukum tanah. Ia juga berpendapat bahwa surat pancang tahun 1947 dan surat ganti rugi tahun 1970 perlu diuji keabsahannya sesuai ketentuan hukum agraria yang berlaku.
Terkait dugaan terganggunya proses belajar mengajar, Ari menilai penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap sekolah, guru, maupun peserta didik, maka pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat menempuh jalur hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, sengketa kepemilikan tanah semestinya diselesaikan melalui proses peradilan, bukan melalui tindakan sepihak. Selain itu, setiap tindakan yang menghambat kegiatan belajar mengajar berpotensi memengaruhi pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.
Ari berharap agar proses ganti rugi dilaksanakan melalui peradilan mediasi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak berinisial SPR belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)




