LABUHANBATU, (CHANNEL24.CO.ID) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap dilanjutkan, meskipun Rapat Paripurna sebelumnya pada tanggal 17 September 2026 dengan agenda penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD diduga cacat formil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kecacatan itu terjadi karena yang menyampaikan Nota Ranperda bukan Kepala Daerah, melainkan Asisten I Setdakab Labuhanbatu, padahal regulasi secara tegas mengatur bahwa yang wajib menyampaikan adalah Kepala Daerah.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 177 yang berbunyi: “Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.”

Subjek hukumnya sangat jelas: Kepala Daerah. Hal ini diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “Kepala daerah mempunyai tugas: menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”

Jika Kepala Daerah berhalangan sementara, yang berwenang menggantikan adalah Wakil Kepala Daerah, sebagaimana Pasal 65 ayat (4) UU 23/2014 yang berbunyi: “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”

Asisten I bukan Wakil Kepala Daerah, melainkan pejabat administratif di bawah Sekretaris Daerah, sehingga tidak memiliki wewenang atributif untuk menyampaikan Nota P-APBD.

Saat dikonfirmasi pada tanggal 22 September 2026, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga berdalih bahwa dalam Tata Tertib (Tatib) tidak mesti harus Bupati yang menyampaikan. “Kalau di tatib itu gak mesti harus bupati yang menyampaikan, kalau pengesahan baru wajib bupati menghadirinya,” ujarnya.

Namun ketika ditanya surat delegasi atau mandat tertulis dari Bupati kepada Asisten I, ia mengatakan ada suratnya, tetapi hingga berita ini diterbitkan pada 28 September 2026, surat tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada awak media.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pejabat DPRD lainnya. Kabag Fargawas Firmandia Aprilla Hasibuan menegaskan pada 21 September 2026: “Untuk surat delegasinya belum ada sampai sama kami disini.”

Sementara pimpinan rapat 17 September, Wakil Ketua DPRD Ibu Maysaroh mengatakan hanya melihat surat keterangan Bupati, Wabup dan Sekda dinas luar kota, bukan surat delegasi. Bahkan Sekretaris Dewan Sopar Sitorus, S.K.M.,M.Kes saat dikonfirmasi pada 22 September 2026 juga memilih bungkam dan mengarahkan awak media untuk langsung menemui Ketua DPRD dengan dalih itu area perpolitikan.

Kejanggalan makin menguat saat awak media menemui Kabag Persidangan Khoiril Akbar Siregar pada Jumat, 25 September 2026. “Kalau masalah surat delegasi aku tak tau bang karna gak hadir waktu paripurna kemarin… cuma kalau masalah mandat menurutku sesuai aturan undang-undang sah sah saja apabila mandat disampaikan secara lisan karna tidak ada didalamnya mengatakan harus tertulis,” ucapnya.

Setelah rilis berita sementara dikirimkan, Kabag Persidangan Khoiril Akbar Siregar memberikan tanggapan tertulis:

“Sesuai UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara Pasal 14 bahwa mandat tidak diatur secara rinci harus diberikan secara tertulis, oleh karena itu bisa saja disampaikan secara lisan. Abg juga lupa kutip Permendagri No 14 tahun 2025 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 halaman 152 huruf h apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara pejabat yg ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yg berwenang bertugas untuk mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD. Berdasarkan Permendagri tersebut boleh saja asisten yg menyampaikan Ranperda APBD kepada DPRD sepanjang ditunjuk oleh pejabat berwenang dalam hal ini Bupati”

Namun pernyataan Kabag tersebut bertentangan dengan regulasi:

Pertama, Mandat Lisan Tetap Dilarang Untuk Alokasi Anggaran Sesuai
UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) huruf b mensyaratkan Mandat hanya untuk “pelaksanaan tugas rutin”. Penyampaian Nota P-APBD bukan tugas rutin, melainkan tugas atributif strategis Kepala Daerah. Dan Pasal 14 ayat (7) menegaskan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.” Jadi mau lisan maupun tertulis, penerima mandat dilarang melakukannya, Sehingga alasan mandat lisan gugur demi hukum.

Kedua, Permendagri 14/2025 Huruf H Tetap Tidak Sah Untuk Asisten I.
Permendagri 14/2025 Halaman 152 huruf h berbunyi: “Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD…” Frasa “pejabat yang berwenang” bukanlah Bupati yang menunjuk Asistennya sendiri. Yang berwenang menetapkan Plh/Pj Bupati adalah Gubernur atau Mendagri dengan Surat Keputusan (SK) resmi, dan yang ditunjuk harus Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati, bukan Asisten I. Bahkan jika Sekda juga berhalangan, yang harus ditunjuk adalah Asisten yang ditetapkan sebagai Plh Sekda terlebih dahulu melalui SK Gubernur, baru kemudian sebagai Plh Bupati. Hingga kini SK tersebut tidak pernah ditunjukkan.

Permendagri sebagai peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 177 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4) yang hierarkinya lebih tinggi. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori menegaskan peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (3) menegaskan kewenangan atributif tidak dapat didelegasikan. Kalaupun dipaksakan delegasi, Pasal 13 ayat (4) huruf c berbunyi: “Paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.” Jika menggunakan skema delegasi, pelimpahan dari Bupati kepada Asisten I melanggar aturan ini karena Asisten I berada dua tingkat di bawah Bupati (Bupati – Sekda – Asisten I).”

Ketiga, Tidak Ada Berita Acara.
PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 90 ayat (4) mengatur: “Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat.” Hingga kini Berita Acara Rapat Paripurna 17 September 2026 tidak dapat ditunjukkan oleh Sekretariat DPRD.

Dengan cacat formil pada paripurna penyampaian, maka paripurna penetapan P-APBD 2026 berpotensi cacat hukum dan terancam gagal saat evaluasi Gubernur sesuai PP 12/2019 Pasal 178.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten I Setdakab Labuhanbatu belum berhasil dikonfirmasi.

Laporan:(Ari chanel24)