LABUHANBATU, (CHANNEL24.CO.ID) – Polemik Pengelolaan aset Yayasan Islamic Center Al Amin (ICA) Rantauprapat kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran klausul dalam Berita Acara Serah Terima aset lahan Islamic Center.

Kesepakatan serah terima itu ditandatangani Bupati Labuhanbatu periode 2018–2020, Ir. Andi Suhaimi Dalimunth, selaku penerima hibah atas nama Pemkab Labuhanbatu. Dokumen tersebut tertuang dalam (BAST) Berita Acara Serah Terima Nomor 032/116/PEM/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Pada masa kepemimpinan Andi Suhaimi, kawasan Islamic Center Al Amin sempat direncanakan menjadi Universitas Islam Nasional (UIN). Rencana itu sejalan dengan cita-cita para pendiri yang ingin menjadikan Islamic Center sebagai pusat pendidikan Islam di Labuhanbatu.
Namun dalam perkembangannya, salah satu klausul dalam berita acara menegaskan bahwa tanah Islamic Center Rantauprapat hanya boleh diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan Islam dan/atau kepentingan umat Islam.
Klausul itu juga menegaskan nama “Islamic Center Al Amin Rantauprapat” harus tetap melekat pada lahan tersebut. Lebih tegas lagi, aset tersebut dilarang diperjualbelikan, dialihkan, maupun dipindahtangankan kepada pihak mana pun.
Berdasarkan data yang berkembang, lahan aset Islamic Center diduga telah dipecah menjadi tiga sertifikat. Bersamaan dengan itu, luas lahan tersebut juga diduga berkurang sekitar 2 hektare dari luas awal.
Persoalan bertambah setelah di kawasan tersebut berdiri Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN)

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, atas dasar hukum apa pemecahan sertifikat serta penggunaan sebagian kawasan aset islamic center untuk pembangunan gedung SPPG dilakukan di atas aset yang statusnya hibah untuk pendidikan Islam.
Dalam konfirmasi di ruang kerja Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Labuhanbatu, yang turut dihadiri Kepala Bidang Aset dan Pencatat Barang Inventaris Daerah, Faisal Rahman, S.ST., MH. menyebut pemecahan lahan dilakukan berdasarkan permohonan Pemkab Labuhanbatu.
“Untuk lebih jelasnya silakan surati Kepala Kantor BPN,” ujar Faisal.
Sementara itu, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga menegaskan bahwa DPRD belum pernah memberikan persetujuan terkait pemecahan lahan aset Islamic Center maupun pembangunan gedung SPPG di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pembantu Pengelolaan Barang dan Inventaris Daerah sekaligus Kepala BPKAD Labuhanbatu, Salman Alpharisi Rambe, belum memberikan keterangan resmi terkait Surat Keputusan Bupati yang disebut menjadi dasar kebijakan pemecahan lahan dan pembangunan di kawasan itu.
Belum jelas pula apakah SK tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Pengelola Barang, yakni Sekretaris Daerah.
Selain persoalan pemecahan sertifikat dan pembangunan gedung SPPG, pengelolaan aset Islamic Center selama hampir 6 tahun sejak serah terima menjadi sorotan.
Pemkab Labuhanbatu dinilai belum optimal memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan pendidikan Islam, umat, maupun sebagai aset daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan Terhadap Pengelolaan aset Islamic Center Al Amin Rantauprapat.
Audit diharapkan mencakup proses pemecahan sertifikat, perubahan luas lahan, pembangunan gedung SPPG, serta kesesuaian Dengan PP Nomer 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomer 28 Tahun 2020 dan penggunaan kawasan dengan klausul dalam berita acara serah terima (BAST)
Klarifikasi resmi dari Pemkab Labuhanbatu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dan pengelolaan aset Islamic Center Al Amin Rantauprapat.
(Ari A )





