SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Baru seumur jagung diresmikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni, Z., proyek prestisius pembangunan galangan kapal PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) justru berujung memalukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel dan menghentikan sementara proyek bernilai ratusan miliar tersebut karena nekat beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Insiden penyegelan ini bagai tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Siak. Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis yang melibatkan investasi Rp400 miliar bisa lolos seremoni peresmian oleh orang nomor satu di Siak tanpa pemeriksaan dokumen perizinan yang klir?
Publik kini mulai mempertanyakan kompetensi dan kemampuan manajerial jajaran Direksi baru PT KITB yang dinilai hanya menonjolkan kepentingan pejabat ketimbang profesionalisme kerja.
Pembelaan Dirut KITB: “Izin Masih Proses”
Direktur Utama PT KITB, Eriyanto, buru-buru melakukan klarifikasi untuk meredam kegaduhan. Namun, pembelaannya justru mempertegas adanya kelalaian fatal dalam manajemen kawasan.
Eriyanto mengakui bahwa izin PKKPRL untuk PT MNS saat ini memang belum ada dan baru dalam tahap pengurusan di KKP.
‘’Kita sudah berkoordinasi dengan pihak PT MNS, terkait izin PKKPRL. Mereka menyebutkan, izinnya dalam tahap proses,’’ ujar Eriyanto, Selasa (23/06/2026).
Eriyanto mencoba melunakkan situasi dengan berdalih bahwa penghentian oleh KKP tidak menyasar seluruh kegiatan, melainkan hanya pada titik pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang sedang dalam proses penimbunan karena menjorok ke laut. Sementara kegiatan di sisi darat diklaim tetap berlanjut.
‘’Kita perlu menjelaskan hal ini agar tak terjadi mis-informasi. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatannya masih diteruskan,’’ tambahnya membela diri.
Meskipun PT KITB mencoba melakukan lokalisasi masalah, publik tidak bisa menutup mata bahwa insiden ini telah mempermalukan Bupati Siak. Bupati terkesan dibawa ke meja peresmian untuk proyek yang cacat secara administratif di wilayah perairan.
Kondisi ini pelan-pelan mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat terkait hasil pemilihan Direksi PT KITB yang baru. Direksi baru ini dinilai gagal menunjukkan kemampuan manajerial yang mumpuni dalam mengawal investor. Alih-alih mengutamakan kepentingan masyarakat dan kepatuhan hukum, jajaran manajemen baru ini dituding lebih menonjolkan akomodasi kepentingan pejabat.
”Bagaimana investor mau percaya dengan KITB kalau manajemen kawasannya saja teledor? Masa proyek belum lengkap izinnya sudah disuruh diresmikan Bupati? Ini jelas bikin malu daerah dan merusak citra investasi Siak,” ungkap salah satu pengamat kebijakan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Investasi Ratusan Miliar Dipertaruhkan
Padahal, PT MNS merupakan salah satu investor raksasa di KITB yang menelan total investasi lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap. Pada tahap pertama saja, investasi yang digelontorkan mencapai Rp250 miliar dan diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja lokal.
Akibat kelalaian manajemen KITB dan pihak perusahaan dalam menaati regulasi KKP, potensi ekonomi masyarakat Siak kini harus tersandera oleh segel pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi rapor merah pertama bagi direksi baru PT KITB yang terbukti lebih piawai menggelar seremonial ketimbang membereskan legalitas fatal di lapangan.
LAPORAN: MASRONI




