Labuhanbatu, (CHANNEL24.CO.ID) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar DPRD Labuhanbatu membuka informasi secara transparan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, dan kegiatan studi banding anggota DPRD pada Tahun Anggaran 2025–2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut HMI, permintaan keterbukaan informasi sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam permohonan itu, mahasiswa meminta rincian alokasi anggaran, realisasi penggunaan, hingga dokumen pertanggungjawaban seluruh kegiatan perjalanan dinas, rapat kerja, dan studi banding DPRD.

Selain persoalan transparansi anggaran, HMI juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan studi banding yang dilakukan ke luar daerah. Massa aksi menilai sejumlah agenda seharusnya dapat dilaksanakan di daerah maupun secara daring dengan biaya yang lebih efisien, sehingga penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.

HMI turut meminta DPRD Labuhanbatu menunjukkan bukti nyata manfaat dari setiap kegiatan studi banding yang telah dilaksanakan. Menurut mereka, kegiatan tersebut harus menghasilkan kebijakan, inovasi pelayanan, maupun program pembangunan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat Labuhanbatu.

Hingga aksi berlangsung, HMI menyebut permohonan informasi yang telah diajukan belum memperoleh jawaban resmi dari DPRD Labuhanbatu.

Dalam orasinya, massa aksi melontarkan kritik terhadap sikap DPRD yang dinilai belum memberikan tanggapan atas permintaan informasi tersebut.

> “Kami sudah meminta melalui jalur resmi sesuai undang-undang yang berlaku. Tapi yang kami terima hanya kebisuan. Apakah data ini sengaja ditutupi karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan? Diamnya DPRD adalah pengakuan bahwa ada yang disembunyikan,” ujar salah seorang orator dalam aksi.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa kegiatan studi banding tidak boleh hanya menjadi formalitas perjalanan dinas tanpa menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

> “Perjalanan tanpa dampak adalah pemborosan. Studi banding tanpa hasil adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Harus ada output yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat,” lanjut orator tersebut.

Kekecewaan massa semakin menguat karena tidak satu pun anggota DPRD Labuhanbatu hadir menemui mahasiswa selama aksi berlangsung.

Di tengah aksi, Sekretaris DPRD Labuhanbatu, *Sopar Sitorus, SKM, M.Kes*, menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Labuhanbatu sedang melaksanakan perjalanan dinas sehingga tidak dapat hadir untuk menerima mahasiswa.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Ketua HMI Cabang Labuhanbatu, *Baginda Sagala, S.Pd*, yang meminta adanya bukti objektif mengenai perjalanan dinas tersebut.

> “Saya pikir itu tidak dengan bukti yang objektif. Tidak ada bukti yang diperlihatkan oleh Sekretaris Dewan seperti surat perintah perjalanan dinas,” ujar Baginda kepada massa aksi.

Untuk memperoleh kepastian, mahasiswa kemudian melakukan komunikasi langsung dengan Ketua DPRD Labuhanbatu, *Arjan Priadi Ritonga*, melalui sambungan video call menggunakan telepon seluler milik Sekretaris DPRD.

Dalam komunikasi tersebut, mahasiswa meminta komitmen Ketua DPRD agar bersedia bertemu langsung guna membahas seluruh tuntutan yang telah disampaikan HMI.

Menindaklanjuti komunikasi itu, melalui Sekretaris DPRD, diterbitkan surat komitmen yang menyatakan DPRD Labuhanbatu bersedia menggelar pertemuan dengan HMI pada *Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB* di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Usai surat komitmen disepakati, massa aksi masuk ke ruang DPRD untuk menggelar konferensi pers dan menyampaikan sikap terkait ketidakhadiran anggota dewan dalam aksi tersebut.

Dalam pernyataannya, HMI Cabang Labuhanbatu menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Labuhanbatu, yakni:

1. Dampak Kebijakan – Meminta DPRD menjelaskan Perda atau Perbup apa yang lahir maupun direvisi sebagai hasil kegiatan studi banding.
2. Dampak Anggaran – Meminta penjelasan mengenai program APBD Tahun 2025–2026 yang diadopsi dari daerah tujuan studi banding dan telah direalisasikan di Labuhanbatu.
3. Dampak Pelayanan – Meminta DPRD menunjukkan inovasi pelayanan publik yang diterapkan oleh OPD setelah studi banding, disertai data perbandingan sebelum dan sesudah.
4. Dampak Infrastruktur – Meminta DPRD menunjukkan proyek jalan, gedung, maupun fasilitas publik yang dibangun atau diperbaiki sebagai tindak lanjut hasil studi banding di bidang infrastruktur.

HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan keterbukaan informasi publik dan penggunaan anggaran DPRD Labuhanbatu apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban yang jelas dan transparan.

Setelah seluruh rangkaian aksi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib. Selama kegiatan berlangsung, aparat dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP turut melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

(Ari A)