LABUHANBATU (CHANNEL24.CO.ID) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Kamis, 17 September 2026, diduga cacat formil secara prosedural.
Pasalnya, rapat paripurna yang menjadi tahapan pembahasan anggaran daerah tersebut tidak dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diwakili oleh Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd.

Tak hanya itu, Sekretariat DPRD Labuhanbatu melalui Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan DPRD, Firmandia Aprilla Hasibuan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa tidak ada Berita Acara (BA) dan notulen rapat tersebut dengan alasan rapat hanya merupakan rapat penyampaian nota.
“Rapat paripurna semalam itu hanya rapat penyampaian nota rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang perubahan APBD, jadi tidak ada berita acara rapat paripurna semalam. Nanti di akhir baru ada, pas kesepakatan bersama itulah nanti ditandatangani sama mereka. Dan juga tidak harus Bupati, Wakil, Sekda hadir karena sudah didelegasikan sama Asisten I, Pak Sarimpunan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 23 anggota DPRD. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (19/9/2026), Firmandia menyampaikan bahwa jumlah anggota yang hadir lebih dari 23 orang.
“Lebih dari 23 yang hadir. Untuk lebih pastinya nanti di hari Senin dilihat kembali absennya,” ujar Kabag Fasgarwas.
Pernyataan tidak adanya berita acara karena hanya rapat penyampaian perlu diklarifikasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur bahwa setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat.
Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD dan wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat. Ketentuan tersebut menjadi dasar administratif untuk mengetahui jumlah anggota yang hadir.
Ketentuan kuorum diatur secara tegas. Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kuorum terpenuhi jika: huruf b rapat dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota untuk menetapkan Perda dan APBD, dan huruf c rapat dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota untuk rapat paripurna selain huruf a dan b.
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 97 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur: huruf b rapat paripurna untuk menetapkan Perda dan APBD memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD, dan huruf c untuk rapat paripurna selain huruf a dan b dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD.
Untuk DPRD Labuhanbatu berjumlah 45 orang, kuorum untuk paripurna penyampaian nota tanggal 17 September adalah lebih dari 1/2 atau minimal 23 orang, sedangkan kuorum untuk paripurna penetapan Perda dan APBD adalah paling sedikit 2/3 atau minimal 30 orang. Tanpa adanya daftar hadir sebagaimana Pasal 92, kuorum tersebut tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Dengan tidak adanya Berita Acara sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (4), tidak adanya kepastian daftar hadir sebagaimana Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2), serta penyampaian nota oleh Asisten I yang bukan Kepala Daerah maupun Ketua TAPD sebagaimana diwajibkan Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019, maka rangkaian Paripurna tanggal 17 September tersebut diduga telah memenuhi unsur cacat formil sejak tahapan awal.
Selain itu, Pasal 93 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2018 menegaskan bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Selanjutnya Pasal 177 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Kemudian Pasal 178 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD bersama TAPD.
Dengan demikian, penyampaian Ranperda Perubahan APBD oleh Asisten I, bukan oleh Kepala Daerah maupun Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, dinilai tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Terkait hal ini, perlu dipastikan apakah terdapat surat tugas, mandat, atau pelimpahan kewenangan yang sah dari Kepala Daerah.
Pemerhati hukum administrasi daerah, Agus Dasopang, menilai paripurna yang digelar tanpa kehadiran Kepala Daerah dan tanpa berita acara berpotensi menimbulkan persoalan prosedural sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Labuhanbatu belum memberikan keterangan terkait dasar surat mandat pendelegasian Asisten I dalam mewakili Bupati. Pihak Asisten I Setdakab Labuhanbatu juga masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sendiri diketahui telah dilanjutkan ke tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, meskipun pelaksanaan rapat paripurna penyampaian nota tersebut masih menjadi sorotan.
Laporan: (Tim Redaksi)





