Labuhanbatu,(CHANNEL24.CO.ID) – Sengketa lahan yang membelit SMPN 1 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kini mulai mengancam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM). Perselisihan antara pihak sekolah dengan seorang warga berinisial SPR tersebut berujung pada penutupan tiga ruang kelas yang telah berlangsung sejak tahun ajaran 2026/2027.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada surat pancang tahun 1947 dan surat ganti rugi tahun 1970. Di sisi lain, aset tanah yang menjadi objek sengketa hingga kini dilaporkan belum memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama sekolah.

​Situasi di lapangan kian memprihatinkan. Keterangan saksi menyebutkan adanya tindakan yang menghambat aktivitas sekolah, mulai dari pemagaran dengan kawat berduri, penanaman di halaman sekolah, hingga dugaan pengotoran ruang kelas yang menyebabkan fasilitas tersebut tidak lagi bisa digunakan.

​NS, seorang narasumber yang memahami persoalan ini, Senin (20/7/2026), mengungkapkan bahwa SPR telah melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pendidikan senilai lebih dari Rp1 miliar, di luar tuntutan pembayaran uang sewa lahan.

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, mengonfirmasi adanya tuntutan tersebut. “Benar ada tuntutan ganti rugi dan permintaan uang sewa. Namun, tuntutan tersebut kami tolak. Hingga saat ini, belum ada persetujuan dari pihak DPRD meski persoalan ini sudah sempat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas Abdi.

​Terkait dugaan penutupan paksa ruang kelas dan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, pihak Dinas Pendidikan mengakui belum menempuh jalur hukum formal melalui kepolisian, meski secara hukum tindakan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

​Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, serta pimpinan Komisi I dan IV DPRD belum memberikan keterangan resmi mengenai status persetujuan tuntutan ganti rugi tersebut.

​Menanggapi konflik ini, pemerhati pendidikan yang juga alumni SMPN 1 Rantau Utara, Ari Ardiansyah, menegaskan perlunya penelaahan status tanah secara hukum. Menurut Ari, jika sekolah tersebut merupakan bekas Volksschool yang telah dikelola pemerintah sejak masa kemerdekaan, status asetnya harus mengacu pada UU Nomor 86 Tahun 1958 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).

​”Penguasaan fisik secara terus-menerus selama puluhan tahun untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, adalah dasar perlindungan hukum sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997. Surat-surat lama juga harus diuji keabsahannya; jika tidak dikonversi sesuai batas waktu UUPA, maka hak atas tanah tersebut dapat gugur demi hukum,” tegas Ari.

​Ia menambahkan, tindakan sepihak (eigenrichting) yang menghambat KBM tidak dapat dibenarkan. “Jika ada dugaan perbuatan melawan hukum, Pemkab seharusnya menempuh jalur hukum. Jangan biarkan hak peserta didik terabaikan akibat sengketa yang seharusnya diputus melalui pengadilan, bukan dengan aksi di lapangan,” pungkasnya.

​Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak SPR. Sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait agar pemberitaan ini berimbang.

​(ARI/Channel24.co.id)