Labuhanbatu, (CHANNEL24.CO.ID)– Pengelolaan kawasan Islamic Center Al Amin Rantauprapat yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Perhatian publik muncul setelah sebagian lahan kawasan tersebut dipecah menjadi tiga bidang sertifikat dan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara jelas pihak kontraktor atau pengelola pembangunan SPPG tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas awal kawasan Islamic Center Al Amin disebut mencapai lebih dari 10 hektare. Namun, pada November 2025, aset tersebut tercatat telah dipecah menjadi tiga bidang masing-masing tercatat dalam SK Nomor 8 dengan luas 7.391 meter persegi, SK Nomor 9 seluas 36.993 meter persegi, dan SK Nomor 10 seluas 39.211 meter persegi.

Jika dijumlahkan, luas ketiga bidang tersebut sekitar 83.595 meter persegi atau 8,36 hektare. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan data luas awal yang disebut mencapai lebih dari 10 hektare. Selisih luas sekitar 2 hektare itu kini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan publik.

Selain persoalan luas lahan, pemanfaatan sebagian kawasan untuk pembangunan SPPG juga dipertanyakan karena dikaitkan dengan isi Berita Acara Serah Terima Nomor 032/116/PEM/2019 tertanggal 30 Desember 2019.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya ketentuan mengenai larangan menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan aset kepada pihak lain serta ketentuan mengenai peruntukan kawasan untuk kepentingan Islamic Center.

Berita acara tersebut diketahui turut ditandatangani sejumlah pihak sebagai saksi penyerahan aset, di antaranya pendiri yayasan, Ketua MUI, perwakilan alumni Islamic Center, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemecahan lahan dan pemanfaatan sebagian kawasan untuk pembangunan SPPG.

Persoalan itu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, menegaskan bahwa DPRD belum memberikan persetujuan terkait pemindahtanganan aset tersebut.

“Belum ada persetujuan dari DPRD. Soal apakah Pemkab sudah mengeluarkan izin atau tidak, silakan konfirmasi ke bagian aset,” kata Arjan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di lokasi, kawasan Islamic Center Al Amin masih memiliki sejumlah fasilitas, antara lain gedung utama, asrama, rumah dinas guru, lahan sawit, area parkir yang masih digunakan, serta sebuah tower milik perusahaan swasta.

Secara historis, kawasan tersebut dibangun dengan tujuan menjadi pusat pendidikan dan pengembangan keislaman di Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disebut dalam Akta Notaris Yayasan Islamic Center Al Amin Rantauprapat Nomor 24 Tahun 1987 yang dibuat di hadapan Notaris Nyonya Wasiati Basoeki.

Pembangunan kawasan tersebut disebut bersumber dari sedekah dan wakaf umat Islam, termasuk kompensasi dari penjualan tanah kuburan muslim untuk kebutuhan kawasan perkotaan.

Seiring waktu, pemanfaatan sejumlah fasilitas di kawasan tersebut juga berubah. Gedung Islamic Center kini digunakan oleh lembaga pendidikan lain. Sementara pemanfaatan asrama, rumah guru, hasil kebun sawit, area parkir, hingga keberadaan tower perusahaan turut menjadi perhatian.

Publik juga mempertanyakan sejauh mana pemanfaatan fasilitas dan lahan tersebut memberikan kontribusi terhadap kas daerah serta bagaimana dasar pengelolaannya.

Dari sisi pertanahan, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Labuhanbatu, Faisal Rahman, S.ST., M.H., membenarkan adanya proses pengukuran dan pemecahan bidang tanah.

“Pengukuran dan pemecahan dilakukan sesuai permohonan dari Pemkab Labuhanbatu. Untuk dasar hukum lebih detailnya, silakan konfirmasi langsung ke Kepala Kantor BPN,” jelas Faisal.

Sementara itu, Agus Dasopang, aktivis sekaligus alumni Islamic Center yang juga menjadi salah satu saksi penandatanganan berita acara serah terima, menyatakan keberatan terhadap perubahan pemanfaatan kawasan tersebut.

Menurut Agus, tanah Islamic Center memiliki nilai sejarah karena berkaitan dengan wakaf dan perjuangan masyarakat Muslim Labuhanbatu untuk membangun pusat pendidikan Islam.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tetap berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam berita acara serah terima, khususnya terkait peruntukan dan larangan pengalihan aset.

“Larangan pemindahtanganan itu poin penting dan wajib dipatuhi. Jadi setiap penggunaan atau pengalihan aset harus mengacu pada kesepakatan awal saat diserahkan,” tegas Agus.

Agus juga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pemanfaatan lahan serta memastikan seluruh proses pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Ketua Forum Alumni Islamic Center Al Amin, H. Masri Salim Ritonga, menyatakan pihaknya berencana menyurati DPRD Labuhanbatu untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam RDP tersebut, forum alumni ingin meminta penjelasan mengenai status aset, proses pemecahan lahan menjadi tiga bidang, perbedaan data luas lahan, serta legalitas pembangunan gedung SPPG di kawasan Islamic Center.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun Bupati Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemecahan aset, perbedaan luas lahan, dan dasar pemanfaatan sebagian kawasan Islamic Center Al Amin untuk pembangunan SPPG.

Konfirmasi dari pihak Pemkab diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang, termasuk mengenai status hukum aset, proses administrasi pertanahan, serta dasar pemanfaatannya.

Laporan : Ari