SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Setelah resmi mengakhiri masa kontrak kerja sama selama 10 tahun dengan PT KTU, pengoperasian dan pengelolaan Koperasi Sentra Madani kini menuai tanda tanya besar dari masyarakat serta para anggota. Minggu, (16/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, tata kelola lembaga resmi yang bermitra dengan negara tersebut diduga tidak lagi dijalankan oleh struktur kelembagaan sebagaimana mestinya, melainkan diserahkan kepada pengolahan individu/perorangan.

​Kondisi ini dinilai tidak biasa, mengingat posisi Koperasi Sentra Madani sebagai badan hukum resmi yang seharusnya tunduk pada asas kelembagaan, keterbukaan, dan hasil Keputusan Rapat Anggota.

​Saat dikonfirmasi mengenai alih pengelolaan tersebut, Sekretaris Koperasi Sentra Madani memberikan penjelasan langsung terkait alasan di balik kebijakan yang memicu spekulasi publik tersebut.

​”Pengalihan atau penunjukan pengelolaan ini dilakukan sebagai langkah transisi pasca-berakhirnya kontrak 10 tahun dengan PT KTU. Kami ingin memastikan operasional di lapangan tetap berjalan dan tidak stagnan sambil menunggu perapihan administrasi serta pembentukan struktur kepengurusan baru,” ujar Sekretaris Koperasi, Rizannaky Kadri,
saat ditemui, Channel24, Rabu (12/8/2026).

​Ia juga menegaskan bahwa penunjukan individu tersebut bersifat sementara dan tetap berada di bawah pengawasan pengurus inti koperasi.

​”Ini bukan pengalihan hak milik atau komersialisasi pribadi. Penunjukan ini hanya untuk teknis operasional harian agar aset dan kegiatan ekonomi anggota tidak terbengkalai,” tambahnya.

​Saat dikonfirmasi mengenai sosok pengelola individu yang dimaksud, Sekretaris Koperasi Sentra Madani menjelaskan bahwa figur tersebut adalah Ariadi Tarigan.

“Ariadi Tarigan,” kata Sekretaris Koperasi Sentra Madani

Penunjukan perorangan pada lembaga resmi negara berpotensi melanggar asas akuntabilitas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Laporan: MASRONI