SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) — Tabir kepemilikan Koperasi Sentra Madani yang mengelola kebun kelapa sawit seluas 298,10 hektar di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, akhirnya terkuak. Sabtu (15/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya empat pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Siak terkonfirmasi duduk dalam jajaran anggota koperasi tersebut. Di tengah sorotan publik atas pengelolaan aset bernilai fantastis itu, para pejabat ini justru mengklaim tak pernah menerima sepeser pun hasil kebun dan murni bekerja “sukarela” demi pendidikan.

​Berdasarkan pengakuan Sekretaris Koperasi Sentra Madani, Rizannaky Kadri, total anggota koperasi tersebut berjumlah 23 orang. Sebagian besar merupakan pegawai Yayasan Islamic Center Siak, sementara sisanya diisi oleh deretan pejabat petinggi Pemkab Siak.

​Daftar pejabat eselon II yang masuk dalam jajaran keanggotaan tersebut di antaranya:

​Heriyanto (Asisten II Setdakab Siak)

​Fauzi Asni (Asisten I Setdakab Siak)

​Faly Wurendarasto (Kepala Inspektorat Siak)

​Tengku Musa (Kepala Disperindag Siak)

​”Sebagian besar pegawai Islamic. Kalau pejabat eselon II, sekitar 4 atau 5 orang. Nama-nama yang saya sebutkan tadi,” ungkap Zaky, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, saat memberikan keterangan kepada channel24 di Kota Siak Sri Indrapura, Rabu (12/8) malam.

​Namun, Zaky menegaskan bahwa seluruh anggota koperasi tidak pernah menikmati bagi hasil dari perkebunan sawit yang telah bekerja sama selama 10 tahun dengan PT Kimia Tirta Utama (KTU)—anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk.

​”Ibaratnya para anggota dan pengurus koperasi melepaskan haknya. Pada hakikatnya koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota. Tapi kita untuk kemajuan pendidikan. Saya sebagai sekretaris koperasi saja, kerja sukarela ini. Tak dapat apa-apa. Tak digaji,” ujar Zaky.

​Zaky berulang kali menekankan bahwa 23 anggota koperasi kompak tidak mengambil keuntungan finansial pribadi sejak kerja sama dimulai. Uang hasil pengelolaan lahan HGU seluas 298,10 hektar itu entirely dialokasikan untuk menopang kebutuhan operasional pendidikan.

​”Semua pengurus yayasan yang jadi anggota sama, tak pernah terima uang hasil kebun. Mereka mewakafkan diri untuk kemajuan pendidikan Islamic,” tambahnya.

​Dalam skema kerja sama yang berlangsung sejak 23 Juni 2016 hingga berakhir 23 Juni 2026 tersebut, lahan sepenuhnya dikelola oleh PT KTU. Dari hasil pengusahaan lahan ratusan hektar itu, pihak perusahaan menyetor dana kompensasi sebesar Rp150 juta per bulan atau Rp1,8 miliar per tahun (sebelum dipotong pajak) kepada pihak koperasi.

​Seluruh dana segar yang diterima koperasi tersebut kemudian disalurkan ke Yayasan Islamic Center Siak untuk menutup kekurangan gaji para guru.
​Saat ini, masa kelola oleh anak perusahaan raksasa perkebunan tersebut telah usai dan pengoperasian lahan dialihkan sepenuhnya ke tangan Koperasi Sentra Madani. Meski demikian, hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan tersebut tetap dipasok dan dijual ke pabrik pengolahan milik PT KTU.

Laporan: MASRONI