LABUHANBATU, (CHANNEL24.CO.ID) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Rabu, 17 September 2026, menyisakan persoalan serius secara administratif dan formil.
Hasil penelusuran dan konfirmasi berjenjang yang dilakukan awak media pada tanggal 21 dan 22 September 2026 kepada tiga pejabat terkait, yakni Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan rapat, dan Sekretaris DPRD (Sekwan), menunjukkan bahwa dua dokumen vital yang menjadi syarat sahnya sebuah paripurna tidak dapat ditunjukkan hingga berita ini diterbitkan.
Dua dokumen tersebut adalah Berita Acara Rapat Paripurna dan Surat Delegasi atau Mandat tertulis dari Bupati kepada Asisten I.

Fakta pertama terungkap dari Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan DPRD Labuhanbatu, Firmandia Aprilla Hasibuan, S.E., M.M.
Saat ditemui di ruang Fasgarwas pada Senin, 21 September 2026, ia menyebut kehadiran anggota sudah kuorum 28 orang. Namun terkait kelengkapan administrasi, ia mengakui Berita Acara tidak dibuat.
“Untuk berita acaranya kami gak ada buat, yang ada risalah rapatnya dan daftar hadir,” ujarnya.
Saat awak media meminta izin untuk mendokumentasikan risalah dan daftar hadir agar pemberitaan berimbang, Kabag menyatakan harus izin terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Izin abang ya nanti kita izin dulu ya sama ketua atau dengan ibu Maysaroh,” katanya.
Terkait surat mandat atau delegasi Asisten I yang menyampaikan Nota Ranperda Perubahan APBD, Kabag menegaskan belum ada surat tersebut di pihaknya.
“Untuk surat delegasinya belum ada sampai sama kami, itu coba tanyakan sama Asisten I Pak Sarimpunan,” katanya.
Pernyataan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 90 ayat (4) yang berbunyi: “Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat.”
Dalam kaidah persidangan, Berita Acara dan Risalah adalah dua dokumen Berbeda yang wajib ada dua-duanya. Berita Acara berfungsi sebagai bukti hukum keabsahan rapat dan pemenuhan kuorum, sementara Risalah berfungsi sebagai catatan substansi pembicaraan. Tanpa Berita Acara, sebuah rapat tidak dapat dibuktikan secara hukum pernah dilaksanakan.
Fakta kedua datang dari pimpinan rapat paripurna itu sendiri, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Ibu Maysaroh.
Saat dikonfirmasi mengenai surat delegasi, ia meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak Sekretariat Daerah.
“Agar terlebih dahulu tanyakan ke pihak Sekdakab atau Asisten I Pak Sarimpunan, karna dari merekalah surat delegasi tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan yang dilihat saat rapat hanya surat keterangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sedang dinas luar kota.
“Untuk sewaktu rapat kemarin kita hanya lihat surat SKPD dari Bupati, Wakil dan Sekda bawasannya mereka lagi dinas luar kota, jadi bukan saya sendiri yang ngambil keputusan kemarin itu keputusan bersamaan anggota,” jelasnya.
Ketika diminta untuk menunjukkan daftar hadir dan risalah rapat demi keberimbangan pemberitaan, Ibu Maysaroh menyatakan tidak berani memberikan izin dan meminta awak media untuk meminta izin langsung kepada Ketua DPRD.
Fakta ketiga yang paling krusial datang dari Sekretaris DPRD Labuhanbatu, Sopar Sitorus, S.K.M.,M.Kes., yang baru dapat ditemui untuk konfirmasi pada Selasa, 22 September 2026 di ruang Sekwan, setelah 4 hari bungkam tanpa jawaban sejak Jumat, 18 September 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai surat delegasi Asisten I dan Berita Acara Paripurna 17 September, Sekwan terkesan menolak memberikan keterangan dan menyebut hal tersebut sebagai area perpolitikan serta meminta awak media langsung tanya ke Ketua DPRD Labuhanbatu.
“Itu area perpolitikan, minta tolong aku langsung saja minta sama ketua rilisnya ya,” ujarnya.
Saat awak media menanyakan maksud perkataan Sekwan yang mengatakan itu area perpolitikan, padahal yang ditanyakan adalah apakah ada surat delegasi dari Bupati kepada Asisten I untuk menyampaikan Nota Ranperda P-APBD dan terkait Berita Acaranya, Sekwan menjawab:
“Ini kan area APPN kan area perpolitikan, kalau masalah delegasi itu bisa kamu ketemu Ketua DPRD dulu, kan Ketua yang memerintahkan para anggotanya, dari bahasa komunikasi itukan aku tidak tau apa komunikasi antara Bupati sama Ketua kan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tugas Sekretariat hanya memfasilitasi.
“Ini kan paripurna saya kan hanya memfasilitasi, memfasilitasi sidang paripurna sudah kami fasilitasi,” katanya.
Lebih lanjut, Sekwan mengatakan dirinya masih dalam tahap pembelajaran terkait Tata Tertib DPRD karena baru menjabat sebagai Sekwan setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan/Umum RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu.
Padahal, sesuai PP 12/2018 Pasal 33 ayat (4) huruf c, fungsi Sekretariat DPRD adalah fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD yang di dalamnya mencakup penyiapan, pembuatan, dan penyimpanan dokumen persidangan seperti Berita Acara, Risalah, dan Daftar Hadir.
Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Paripurna 17 September 2026 tersebut diduga setidaknya tidak sejalan dengan tiga regulasi:
Pertama,PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 177 yang berbunyi: “Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.” Subjek hukumnya yang menyampaikan adalah Kepala Daerah, bukan Asisten.
Kedua,UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 13 pada intinya mengatur bahwa pelimpahan wewenang berupa mandat harus diberikan secara tertulis dan pejabat yang menerima mandat harus dapat menunjukkan dokumen mandat tersebut saat bertindak.
Ketiga, PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 94 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa apabila kuorum atau persyaratan rapat tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam, dan apabila belum terpenuhi juga, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Logika hukumnya sederhana: Jika Bupati, Wakil Bupati dan Sekda berhalangan karena dinas luar kota dan tidak ada surat delegasi tertulis yang sah kepada Asisten I, maka mekanisme yang sesuai Tata Tertib adalah rapat paripurna ditunda dan dijadwalkan kembali melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus), bukan dipaksakan tetap berjalan.
Dengan tetap dilaksanakan tanpa Berita Acara dan tanpa delegasi tertulis, maka Paripurna tersebut diduga cacat formil dan berpotensi menjadi temuan saat evaluasi Ranperda P-APBD oleh Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan PP 12/2019 Pasal 181, rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD wajib dievaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Apabila hasil evaluasi menyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan, dan Gubernur dapat mengusulkan penundaan Dana Transfer Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Labuhanbatu belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait keabsahan Paripurna 17 September 2026 tersebut. Chanel24 masih mengupayakan untuk meminta keterangan resmi dari Ketua DPRD Labuhanbatu.
(Ari)





