BENGKALIS,(Channel24.co.id)– Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Minggu (24/05/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AP (26) dan BAS (26). Dari tangan mereka, petugas mengamankan empat paket diduga kuat berisi sabu siap edar yang disembunyikan secara cerdik untuk mengelabui aparat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa operasi kilat ini bermula dari adanya laporan akurat dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengepung dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Saat dilakukan penggeledahan ketat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkotika yang sengaja dipecah menjadi beberapa bagian oleh pelaku guna mempermudah transaksi dan menyamarkan perbuatannya.
- Dua paket sabu ditemukan tersembunyi rapat di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai pelaku.
- Dua paket sabu lainnya ditemukan disisipkan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang digunakan untuk memobilisasi bisnis ilegal ini, antara lain:
- Uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp1.215.000,-
- Satu unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk bertransaksi.
- Satu unit sepeda motor matic Yamaha N-Max sebagai sarana mobilitas.
- Satu buah tas sandang warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, kedua tersangka langsung “bernyanyi” dan mengakui perbuatannya. Mereka membeberkan bahwa serbuk kristal haram tersebut diperoleh dari seorang penyuplai berinisial B.
Saat ini, sosok B telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah menjadi target buruan utama jajaran Polsek Mandau dan Polres Bengkalis.
Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Mandau.
Di akhir keterangannya, Kapolres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dan mengapresiasi keberanian warga dalam menjaga lingkungannya dari bahaya narkoba.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110 demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya laten narkoba,” pungkas AKBP Fahrian. (Redaksi)*




