SIAK(CHANNEL24.CO.ID)– Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 terancam berlangsung tergesa-gesa. Hingga pertengahan September, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengonfirmasi belum menerima dokumen penting tersebut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Padahal, ketersediaan dokumen ini sangat vital demi menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Siak.
Kepastian belum masuknya draf anggaran tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, L. Budi Yuwono. Ia memastikan pihak sekretariat dewan belum menerima berkas administrasi APBD-P 2026 untuk ditindaklanjuti.
“Belum ada dokumen pembahasan untuk APBD-P 2026 dari Pemerintah Kabupaten Siak,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Menanggapi kondisi ini, Anggota Fraksi PAN DPRD Siak, Sunarto, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, idealnya penyerahan dokumen APBD Perubahan dilakukan pada akhir minggu pertama atau setidaknya minggu kedua September. Hal itu memberikan alokasi waktu yang cukup bagi anggota dewan untuk mengkaji dan membahas secara rinci
“Memang idealnya dokumen APBD-P ini masuk di akhir minggu pertama bulan September atau selambat-lambatnya minggu kedua. Supaya ada dan cukup waktu bagi DPRD membahas secara detail, sehingga batas waktu pengesahan paling lambat tanggal 30 September bisa tercapai,” kata Sunarto, Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerahan berkas ini akan berimbas langsung pada efektivitas kerja legislatif. DPRD terpaksa harus bekerja ekstra cepat untuk mengejar tenggat waktu konstitusional.
“Dampak keterlambatan ini, DPRD yang pasti kurang cukup waktu untuk secara detail membahas karena dikejar target wajib disahkan paling lambat tanggal 30 September,” jelasnya.
Meski demikian, Sunarto menilai dinamika pembangunan daerah masih berada di jalur aman selama pengesahan tidak melewati tenggat hukum.
“Dampak pembangunan terhadap Kabupaten Siak, sepanjang masih bisa disahkan di tanggal 30 September masih aman. Beda halnya kalau terlambat lewat tanggal 30 September, akan terkena sanksi administrasi dan apabila ada kegiatan baru tidak bisa direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kendala keterlambatan penyusunan dan penyerahan dokumen APBD-P ini, pihak Pelaksana Harian (Plh) Sekda enggan memberikan keterangan panjang dan mengarahkan konfirmasi ke pejabat definitif.
“Ke Pak Sekda Mahadar ya. Kami sudah bebas tugas sebagai Plh Sekda,” pungkasnya.
Laporan: MASRONI





