LABUHANBATU (CHANNEL24.CO.ID) – Kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Realisasi anggaran dinilai sangat lambat dan berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data resmi yang dirujuk dari aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Perkim memiliki total 143 Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terdiri dari 113 RUP Penyedia dan 30 RUP Swakelola, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 7.326.927.999.

 

Ironisnya, hingga pertengahan September 2026, paket yang baru terealisasi hanya 6 paket. Jika dipresentasikan, capaiannya baru 4,20%.
Artinya masih 137 paket atau 95,80% yang belum terealisasi dan belum jelas progresnya.

Kondisi ini tidak sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diterbitkan pada 30 April 2025. Dalam Perpres terbaru tersebut, pemerintah diwajibkan mempercepat pelaksanaan pengadaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri. Serta bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaksanaan APBD berjalan efektif,efisien,transparan dan tepat waktu.

Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Perkim, Selasa (15/09/2026), Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu, Hamdy Eranzona Siregar, ST., MM., hanya memberikan jawaban singkat.

“Sedang proses kontrak,” ujar Hamdy.

Jawaban tersebut tidak merinci progres 139 paket lainnya yang bernilai miliaran rupiah dan penyebab keterlambatannya.

Kejanggalan lain muncul pada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan program kerakyatan.

Kepada wartawan, Kadis Perkim menyebut program RTLH tahun ini sebanyak 20 unit dengan biaya Rp 20 – 25 Juta per unit.

Fakta ini berbanding terbalik dengan data yang tercantum dalam aplikasi SiRUP LPSE. Dalam data resmi negara tersebut, tertulis program RTLH sebanyak 18 unit x Rp 30 Juta dengan total nominal Rp 540.000.000.

Selisih jumlah unit dan besaran biaya per unit tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait berapa anggaran riil yang akan diterima masyarakat penerima manfaat.

Sesuai Permen PUPR No. 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap program yang menggunakan APBD wajib dilaksanakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya dipublikasikan secara terbuka.

“Ini uang rakyat. Harus transparan. Masyarakat berhak tahu 18 atau 20 unit? Rp 20 Juta atau Rp 25 Juta per rumah? Kalau data LPSE saja beda dengan omongan Kadis, bagaimana pelaksanaan di lapangan nanti? Kami minta Inspektorat dan Bupati Labuhanbatu turun untuk kepastiannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Bupati Labuhanbatu dan Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perkim agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan SiLPA besar, dan program kerakyatan seperti RTLH tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim belum dapat menunjukkan dokumen kontrak maupun RAB program RTLH tersebut.

Redaksi Channel24 memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada dinas perkim kabupaten labuhanbatu sesuai UU Pers Nomer 40 tahun 1999.

(Ari)