SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Sebanyak 25 anggota legislatif Kabupaten Siak seolah tak digubris dan tak berdaya menghadapi operasional stockpile cangkang kelapa sawit di area PT Pelindo Regional 1 Pekanbaru (Terminal Peti Kemas Perawang).
Padahal, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan instansi terkait pada 2 Juli 2026, telah ditemukan berbagai pelanggaran berat terkait izin dan pengelolaan lingkungan hidup.”Atas temuan tersebut, pemerintah daerah resmi menetapkan aktivitas stockpile cangkang di area Pelindo dalam status Pengawasan Khusus dan Evaluasi Menyeluruh.
Namun, fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan aktivitas operasional cangkang tersebut diduga masih terus berjalan meski telah dilarang.
Sederet Temuan Pelanggaran Lingkungan di Lapangan
Dari hasil kunjungan lapangan, tim gabungan menemukan sejumlah ketidaksesuaian fatal yang mengancam ekosistem sekitar, khususnya Sungai Siak.
Beberapa poin pelanggaran utama meliputi:
Pencemaran Air: Sistem pembuangan limbah tidak sesuai izin, bahkan ditemukan limbah cair yang langsung terpapar ke Sungai Siak.
Infrastruktur Limbah Ilegal: Kolam pengelolaan limbah yang digunakan tidak mengantongi izin yang sesuai.
Pelanggaran Tata Ruang DAS: Penumpukan cangkang dilakukan di area terbuka, serta jarak stockpile dengan bibir sungai melanggar aturan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Mengacu pada asas kehati-hatian (precautionary principle), DPRD dan Pemkab Siak menegaskan bahwa seluruh aktivitas stockpile cangkang di dalam area Pelindo dihentikan sementara dari segala aktivitas distribusi.
”Selama masa pengawasan khusus ini, pengelola dilarang keras melakukan aktivitas mengeluarkan, mengangkut, memindahkan, mendistribusikan, maupun menjual cangkang sebelum masa pengawasan berakhir,” tulis kesimpulan rekomendasi tim gabungan yang di terima CHANNEL24, Selasa(14/7/2026)
Kenyataan di Lapangan: Diduga Masih Beroperasi
Meskipun status pembekuan sementara dan pengawasan khusus telah ditetapkan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, kenyataan di lapangan berkata lain.
Kewajiban Perusahaan Selama Masa Pengawasan
Selama proses evaluasi ini berjalan, PT Pelindo dan perusahaan mitra pengelola cangkang diwajibkan untuk:
Menunjukkan seluruh dokumen perizinan sah yang masih berlaku.
Menyampaikan dokumen lingkungan hidup yang menjadi dasar operasional.
Memberikan akses penuh kepada tim pengawas untuk verifikasi lapangan.
Melaksanakan tindakan perbaikan segera terhadap seluruh temuan tim.
Tidak melakukan perluasan kegiatan atau penambahan aktivitas baru yang berpotensi merusak lingkungan.
Langkah pengawasan ini diperkuat oleh sejumlah landasan hukum kuat, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Siak terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan pihak pengelola tetap terbukti membandel dan mengabaikan ketidaksesuaian izin, pemerintah daerah memastikan akan menerapkan sanksi tegas berupa penghentian paksa kegiatan, pencabutan izin, hingga proses penegakan hukum pidana.
Laporan: Masroni




