SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – PT Kimia Tirta Utama (KTU), anak perusahaan Astra, dinilai abai terhadap infrastruktur daerah karena hingga kini tidak memiliki jalan akses utama mandiri sebagai pintu masuk pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sikap korporasi yang terus memanfaatkan jalan umum tanpa memberikan solusi jangka panjang ini memicu respons keras dari otoritas wilayah setempat.

​Camat Koto Gasib, Kabupaten Siak, Wendy, sangat menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan menutup mata terhadap persoalan krusial ini. Menurutnya, jalur tersebut merupakan urat nadi aktivitas publik yang kini kondisinya kian memprihatinkan akibat beban tonase kendaraan berat milik perusahaan.

​”Kami sangat menyesalkan mengapa pihak perusahaan tidak memperhatikan hal ini. Sebab, itu adalah akses utama masyarakat. Jangan sampai operasional korporasi justru mengorbankan kepentingan publik,” ujar Wendy pada Channel24 dengan nada kecewa, Jumat, (3/7/2026).

​Pihak pemerintah kecamatan menegaskan telah melayangkan surat resmi guna meminta pertanggungjawaban dan kejelasan dari PT KTU Astra, namun hingga kini belum ada respons konkret.

Wendy mengungkapkan bahwa gelombang protes dari warga sebenarnya hampir pecah beberapa waktu lalu. Demi menjaga kondusifitas wilayah, pihak kecamatan sempat menahan amarah warga dengan mengirimkan surat peringatan sementara kepada perusahaan, meski hasilnya tetap nihil.

​Pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kini khawatir ego sekuritas perusahaan akan menyulut bom waktu di tengah masyarakat.

“Kita tidak tahu, tiba-tiba nanti masyarakat secara spontanitas melakukan aksi di lapangan jika perusahaan terus menunjukkan sikap sombongnya. Kita semua tidak ingin terjadi hal-hal yang menimbulkan kemarahan warga di jalur lintasan tersebut,” lanjut Wendy memperingatkan.

​Sebagai langkah tegas, jika PT KTU Astra tetap tidak mengindahkan tuntutan yang ada, masyarakat dipastikan akan mengambil tindakan mandiri. Warga setempat secara swadaya berencana melakukan pemblokiran atau memportal jalan darat tersebut. Wendy memastikan aksi penutupan akses ini nantinya akan tetap berpedoman pada aturan formal hukum yang berlaku dari Dinas Perhubungan setempat.

Laporan: Masroni