SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang mengumumkan kepastian pembayaran Gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tengah tekanan fiskal memicu kritikan. Publik mengingatkan bahwa pembayaran hak-hak pegawai, termasuk bagi P3K Paruh Waktu, merupakan kewajiban mutlak pemerintah yang diatur undang-undang, sehingga tidak perlu dikemas sebagai sebuah “prestasi” atau drama pencitraan.
Kritik ini muncul menyusul pernyataan resmi Bupati Siak, Dr. Afni, dan Wakil Bupati Syamsurizal pada Rabu (24/6/2026), yang secara masif mempublikasikan gelontoran dana APBD untuk gaji dan pembayaran utang pihak ketiga.
Pemenuhan Hak yang Semestinya Rutin, Bukan Komoditas
Dalam keterangannya, Pemkab Siak menyatakan telah menyiapkan dana Rp41 miliar dari murni Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Gaji ke-13, ditambah Rp10 miliar untuk tenaga kerja non-ASN (Guru, Kesehatan, Kebersihan), serta Rp57 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji bulan Juli. Total uang yang akan mengalir dari kas daerah mencapai Rp108 miliar.
“Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025, sebesar Rp239,9 miliar. Kami sendiri baru menjabat di 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung masih sekitar Rp317,3 miliar lagi,” ungkap Bupati Siak Afni. Rabu (24/6/2026).
Namun, pengamat kebijakan publik menilai narasi “keberhasilan” membayar gaji di tengah defisit anggaran terkesan dipaksakan untuk membangun citra positif.
”Membayar gaji pegawai dan buruh daerah itu adalah kewajiban mendasar negara. Hak anak-anak sekolah dari keluarga ASN tidak boleh disandera oleh narasi seolah-olah pemerintah daerah telah melakukan ‘kebaikan hati’ atau mukjizat anggaran. Itu murni uang rakyat kembali ke rakyat, bukan hadiah dari penguasa,” ujar Hendra pemgamat publik yang analisis tajam pada Channel24.CO.ID.
Dalam catatan pejabat Siak tersebut, Bupati Afni mengakui bahwa Pemkab Siak masih menanggung beban utang tunda bayar kepada pihak ketiga (kontraktor dan penyedia jasa) yang fantastis, yakni mencapai Rp317,3 miliar. Rinciannya meliputi:
Sisa utang tahun 2024: Rp77,4 miliar (dari total awal Rp249,5 miliar).
Utang tunda bayar tahun 2025: Rp239,9 miliar.
Meskipun Bupati melemparkan alasan bahwa beban utang ini merupakan warisan dan akibat dari dipangkasnya dana transfer pusat (di mana pusat masih berutang kurang salur ke Siak sebesar Rp489 miliar), publik menilai masyarakat tidak mau tahu soal urusan saling lempar tanggung jawab birokrasi.
Pihak ketiga yang pengerjaan proyeknya tertunda pembayarannya juga memiliki pekerja yang butuh makan dan biaya sekolah anak. Fokus Pemkab seharusnya adalah bekerja senyap menyelesaikan utang tersebut, bukan sibuk beretorika di media.
Laporan: Masroni




