Labuhanbatu,(CHANNEL24.CO.ID) – Pengelolaan aset lahan Islamic Center Al Amin milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menjadi sorotan. Lahan yang sebelumnya disebut memiliki luas sekitar 10 hektare itu diduga telah mengalami pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang, sementara luas lahan yang tercatat di lapangan disebut berkurang sekitar 2 hektare.
Selain persoalan pemecahan sertifikat, kawasan tersebut juga kini digunakan untuk sejumlah aktivitas dan bangunan, termasuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemecahan sertifikat, pengelolaan aset, serta potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan kawasan Islamic Center.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, mengatakan pihak DPRD belum memberikan persetujuan terkait pemecahan lahan aset Islamic Center menjadi tiga sertifikat maupun pembangunan gedung di kawasan tersebut.
“Belum ada persetujuan dari DPRD. Mengenai apakah Pemkab sudah memberikan izin, konfirmasi saja langsung ke aset,” kata Arjan saat dikonfirmasi.
Lahan Islamic Center Al Amin sebelumnya disebut telah dilepaskan haknya kepada Pemkab Labuhanbatu pada 30 Desember 2019. Sementara bangunan bekas pesantren Islamic Center Al Amin disebut telah diserahkan kepada Pemkab pada 19 Desember 2019.
Kawasan tersebut pada awalnya memiliki fungsi sebagai pusat pendidikan dan dakwah sebagaimana visi pendirian yayasan pada 1987.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, luas lahan Islamic Center sebelumnya disebut mencapai sekitar 11,5 hektare berdasarkan hibah dari PT Siringo-Ringo. Data tersebut merujuk pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Kutipan Gambar Situasi Nomor 1803/1998 pada kantor agraria.
Dari luas tersebut, sekitar 1 hektare disebut telah digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Setelah itu, muncul persoalan baru terkait pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang hingga luas lahan Islamic Center yang disebut tersisa sekitar 8,3 hektare.
Perbedaan luasan tersebut menjadi pertanyaan karena terdapat selisih sekitar 2 hektare lebih dibandingkan luas yang sebelumnya disebut sebagai aset Islamic Center.
Saat dikonfirmasi wartawan di ruang Kasi Survei dan Pemetaan BPN bersama Kepala Bidang Aset Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Bidang Aset Arif Sormin bersama jajarannya menjelaskan bahwa pengukuran lahan dilakukan berdasarkan empat patok pembatas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak aset juga menyebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari badan air kementerian.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai dasar hukum pemecahan sertifikat menjadi tiga bidang serta penyebab berkurangnya luas lahan yang tercatat.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN, Faisal Rahman, S.ST., M.H., mengatakan pengukuran dan pemecahan lahan dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemkab Labuhanbatu.
“Kalau untuk lebih jelas mengenai landasan dan dasar hukum pemecahan lahan menjadi tiga sertifikat, silakan surati Kepala Kantor BPN. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan, mana hafal saya semua peraturan,” ujarnya.
Selain persoalan luas lahan, pengelolaan aset Islamic Center juga menjadi perhatian karena kawasan tersebut disebut masih memiliki sejumlah potensi ekonomi.
Pemerhati pembangunan Kabupaten Labuhanbatu, Agus Dasopang, mengatakan kawasan tersebut masih produktif dan dapat memberikan pemasukan bagi daerah melalui hasil kebun sawit, parkir, sewa gedung, hingga pemanfaatan lahan untuk pendirian menara telekomunikasi.
“Kalau lahan Islamic Center itu masih produktif, menghasilkan sawit, parkir, sewa gedung sekolah dan tower. Hilangnya 2 hektare tanah berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Agus.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status seluruh aset, dasar pemanfaatannya, serta penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pemecahan atau pemindahtanganan aset daerah pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan berkurangnya luas aset sekitar 2 hektare perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, sertifikat, berita acara pengukuran, serta dokumen pengelolaan barang milik daerah.
Apabila terdapat perbedaan luas antara dokumen awal dan kondisi atau sertifikat terbaru, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perubahan tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan pemanfaatan aset untuk sekolah, kebun sawit, parkir, maupun pendirian tower. Status pemanfaatan dan mekanisme penerimaan daerah perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya potensi kehilangan PAD.
Hingga Selasa (11/8/2026), belum diperoleh penjelasan resmi dari Bupati Labuhanbatu terkait dugaan pemecahan sertifikat aset Islamic Center, perbedaan luas lahan, serta pengelolaan potensi penerimaan daerah dari kawasan tersebut.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dan langkah Pemkab Labuhanbatu untuk memastikan status hukum, luas, serta pengelolaan aset Islamic Center secara transparan dan sesuai ketentuan.
Apakah aset tersebut akan dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah, atau persoalan administrasi dan pengelolaannya justru terus berlarut? Publik menunggu kejelasan dari pemerintah daerah.
(ARI ARDIANSYAH)





