SIAK,  (CHANNEL24.CO.ID) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak melakukan respon cepat dari maraknya kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan pelaku karhutla ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dari tiga lokasi berbeda, salah satunya berada sangat dekat dengan area konservasi Taman Nasional Zamrud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais pada Senin (7/9/2026).

AKP Raja Kosmos mengungkapkan, kasus terbesar terjadi di kawasan Hutan Produksi, Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako (BSP) Dayun Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun yang merupakan akses utama menuju Taman Nasional Zamrud. Di lokasi ini, kobaran api menghanguskan lahan seluas kurang lebih 37 hektar.

“Dua orang tersangka berinisial MS dan MPS resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/9/2026). Tindakan pembakaran ini dilakukan oleh perorangan yang memiliki lahan di TKP, bukan atas nama korporasi,” ujar Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Menurut kepolisian, motif pelaku nekat membakar lahan adalah untuk pembersihan lahan. Titik api pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan PT BSP tepat di belakang pondok kebun milik kedua tersangka. Dari lokasi kebakaran di kawasan Dayun ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu buah jerigen merah berisi BBM jenis Pertalite, Satu buah cangkul, satu buah parang, Satu unit mesin rumput, satu unit mesin semprot rumput, dan Satu karung goni berisi pupuk dolomit.

Selain kasus karhutla di areal penyangga taman Nasional ZAMBRUD,  Dua tersangka Lainnya diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni kecamatan tualang dan Siak.

Kasus kedua berlokasi di area Konsesi HTI PT Arara Abadi, Kecamatan Tualang. Seorang pria berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat merambah dan membakar lahan konsesi seluas 1,3 hektar. Dari tangan YT, polisi menyita satu unit chainsaw, bibit kelapa sawit, dodos, parang, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Polisi menangkap tangan tersangka berinisial SBNG saat membakar lahan perkebunan miliknya seluas 0,9 hektar pada Minggu (6/9/2026). Barang bukti berupa pemantik api (mancis) berwarna hijau, ember, dan kayu terikat karung goni yang dipakai untuk memadamkan serta 2 batang kayu yang sudah terbakar turut di sita.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait larangan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar, serta melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Atas perbuatan Dari tindakan tersebut keempat tersangka dihadapkan pada ancaman Hukuman 3 tahun hingga 10 Tahun Penjara. Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tim Redaksi