SIAK, (CHANNEL24.CO.ID) – Pengangkatan Direksi Operasional PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) menuai sorotan tajam serta tuduhan kebohongan publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang mengungkap dugaan ketidaksesuaian rekam jejak akademik pejabat terkait dengan kualifikasi minimal yang dipersyaratkan.
Berdasarkan tangkapan layar yang didapatkan tim channel24, Sabtu (22/8/2026). Pangkalan data publik Kemendikbudristek, nama pejabat yang dilantik sebagai Direktur Operasional PT KITB, Sigit Eko Pramono, terdaftar sebagai mahasiswa jenjang Sarjana (S1) Teknik Mesin di Universitas Islam Malang sejak 12 Juni 2002 dengan NIM 2020520073. Namun, sistem mencatat status akhir yang bersangkutan resmi berstatus “Dikeluarkan-” alias tidak menyelesaikan jenjang studi tersebut.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak mengingat kualifikasi minimal pendidikan untuk menduduki jabatan direksi BUMD secara tegas mensyaratkan kelulusan jenjang S1/Sarjana.
Dugaan pendaftaran dan pengangkatan yang tetap meloloskan kandidat tanpa ijazah S1 sah dinilai sebagai bentuk pengabaian regulasi dan pencideraan terhadap prinsip tata kelola BUMD yang profesional.
Sorotan publik kini mengarah langsung kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang bertanggung jawab penuh atas kelolosan berkas administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Pihak-pihak terkait, termasuk keterlibatan unsur pemerintah daerah seperti Asisten 2 Pemkab Siak yang membawahi bidang perekonomian dan seleksi BUMD, mendesak agar tim penyeleksi memberikan pertanggungjawaban transparan mengenai keabsahan dokumen verifikasi awal.
Saat dikonfirmasi terkait kualifikasi S1 Sigit Eko Pramono, Direktur Operasional PT KITB mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Tim Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
“Terkait kelulusan dan kualifikasi S1 atas nama Sigit Eko Pramono, mohon agar dapat ditanyakan langsung kepada pihak Pansel. Segala wewenang serta data validasi berada di pihak Pansel. Terima kasih,” ujarnya.
Laporan: Masroni





