SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Pernyataan Bupati Siak, Afni Z, yang menggunakan diksi “rakyat Siak” saat menyuarakan protes terkait dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) yang ditahan oleh pemerintah pusat, menuai kritik tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Narasi tersebut dinilai keliru secara konsep bernegara dan berpotensi mengikis semangat kebangsaan yang berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
​Dalam sebuah kesempatan, Afni Z menyoroti ketimpangan yang dialami Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar.

Ia mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang dianggap menahan atau memperlambat penyaluran dana yang menjadi hak daerah, padahal kekayaan alam Siak terus dikuras untuk menopang kas negara.

“Saya mewakili dari setengah juta rakyat kami di Siak, apa yang kurang dipersembahkan Siak untuk republik ini,” Ucap Bupati Siak, Afni Z.

Selanjutnya Bupati Siak, memaparkan berbagai pendapatan dan persentase yang ada di keyboard di dinding gedung tersebut

Hal itu dikatakan Bupati Siak Afni Z, disampaikannya saat peluncuran Forum DPR RI Dapil Riau di Auditorium Lantai 8 Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (9/6/2026)

​Namun, kritik keras justru berbalik arah ketika sang bupati menggunakan istilah “rakyat Siak” untuk membangun sentimen kedaerahan.

​Meluruskan Konsep Bernegara: Tidak Ada ‘Rakyat Siak’

​Secara konstitusional dan konsep tata negara, klaim dan penggunaan istilah “rakyat daerah” seperti itu dinilai keliru. Di dalam ruang lingkup NKRI, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat secara nasional. Tidak ada sekat-sekat kedaulatan yang membagi manusia Indonesia menjadi “rakyat Siak”, “rakyat Jawa”, atau rakyat daerah lainnya.

​Yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendiami bumi Tanah Airku Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

​Daerah administratif seperti kabupaten atau provinsi dibentuk semata-mata untuk memudahkan pelayanan publik dan jalur birokrasi melalui sistem otonomi daerah, beralaskan prinsip desentralisasi. Kepala daerah adalah pelayan bagi seluruh warga negara yang tinggal di wilayah tersebut, bukan pemimpin dari sebuah “rakyat” yang terpisah dari ibu pertiwi.

​Catatan Kritis:

Penggunaan diksi yang keliru oleh pejabat publik dapat memicu ego sektoral yang sempit.

Eksploitasi sentimen lokal demi kepentingan politik atau anggaran berisiko mengaburkan fakta bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia—termasuk migas di Siak—dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. ​

Polemik Dana Migas yang Ditahan Pusat ​Di sisi lain, substansi yang diperjuangkan terkait penahanan dana migas oleh pusat memang menjadi persoalan klasik dalam hubungan pusat-daerah.

Daerah penghasil seringkali merasa dikorbankan ketika birokrasi pusat memperlambat penyaluran dana perimbangan, yang berakibat pada mandeknya pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat lokal.

​Pemerintah Kabupaten Siak mendesak agar transparansi kalkulasi DBH migas dibuka secara gamblang agar tidak ada hak daerah yang terabaikan.

Perimbangan keuangan yang adil mutlak diperlukan agar daerah penghasil tidak hanya mendapatkan dampak kerusakan lingkungan akibat eksplorasi, tetapi juga mendapatkan porsi kesejahteraan yang layak.

​Namun, perjuangan menuntut keadilan anggaran ini semestinya dilakukan melalui jalur konstitusi dan diplomasi kebijakan yang elegan, tanpa harus melontarkan narasi keliru yang mempertanyakan esensi kesatuan bangsa.

​Keadilan untuk Siak adalah keadilan untuk Indonesia, karena pada akhirnya, kita semua berdiri di bawah satu bendera yang sama yaitu MERAH PUTIH.

LAPORAN: MASRONI