SIAK, (CHANNEL24.CO.ID) — Jumlah penerima program bantuan pemerintah—seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan, hingga program sosial lainnya—di Kabupaten Siak dilaporkan mengalami penurunan. Hal ini terjadi setelah pemadanan data dari pusat mendeteksi sejumlah nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terlibat dalam transaksi judi online (judol) serta aplikasi pinjaman online (pinjol) (27/8/2026).

Meskipun sistem penonaktifan telah berjalan otomatis dari tingkat pusat, Pemerintah Kabupaten Siak hingga kini belum dapat memastikan angka pasti total KPM yang secara resmi dicoret akibat kasus penyalahgunaan transaksi finansial digital tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, membenarkan adanya penurunan angka jumlah KPM. Faktor penyebab nya beragam, namun yang paling mencengangkan adanya KPM yang dicoret karna keterlibatan judol dan pinjol. Kepala dinas sosial kabupaten Siak itu juga menjelaskan, bahwa penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut diberi ruang untuk mengajukan sanggahan. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 60 KPM yang resmi mengajukan proses sanggahan.
“Bagi mereka yang terindikasi sistem, penghentian dilakukan langsung oleh pusat. Namun, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online maupun pinjol diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan,” jelas Wan Idris.
Untuk proses sanggahan, masyarakat harus melalui serangkaian mekanisme verifikasi ketat. Petugas sosial tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan akan turun melakukan pengecekan lapangan. Setelah dinyatakan bersih dari aktivitas judol dan pinjol.
Nantinya dokumen kelengkapan tersebut diunggah kembali ke sistem kementerian agar data penerima yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai penerima bantuan sosial. Pemkab Siak mengimbau seluruh penerima bantuan agar lebih hati-hati menjaga kerahasiaan data kependudukan (NIK) serta tidak meminjamkan nomor telepon pribadi kepada pihak lain.
Tim Redaksi





