SIAK (CHANNEL24.CO.ID) – Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Siak disorot tajam oleh legislatif. Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 kini berada di ujung tanduk lantaran dokumen anggaran yang tak kunjung diserahkan hingga pertengahan September 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menegaskan bahwa lambannya TAPD Siak menyerahkan berkas memaksa DPRD mengambil langkah tegas dengan mencoret agenda pembahasan APBD-P dari jadwal kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) bulan September.

 

“Secara aturan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS seharusnya sudah disampaikan ke DPRD paling lambat minggu pertama Agustus. Normalnya pembahasan dimulai Agustus dan tuntas di akhir September. Jika dokumen baru diserahkan pertengahan September, sangat sulit bagi DPRD untuk menuntaskannya tanpa mengabaikan ketelitian,” tegas Indra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026).

 

Indra menolak tegas jika pembahasan anggaran dilakukan secara terburu-buru demi mengejar tenggat paripurna pada akhir September. Menurutnya, pengesahan anggaran menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan harus melalui mekanisme hukum baku sesuai Permendagri serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Proses tersebut meliputi penyesuaian ulang agenda Banmus, rapat internal antar-fraksi, hingga pembahasan mendalam antara TAPD dan legislatif guna menguliti substansi perubahan anggaran. Selain itu, DPRD harus memastikan penyelarasan aspirasi masyarakat dari hasil reses serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) anggota dewan dari setiap daerah pemilihan.

 

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua II Laiskar jaya juga sependapat dengan ketua DPRD kabupaten Siak, Waka II DPRD kabupaten Siak itu mengatakan keterlambatan penyerahan dokumen APBD P ini tentunya akan menyangkut kepentingan halayak umum.

 

“Sampai saat ini penyerahan berkas dan dokumen APBD P belum kita terima. Saya sependapat dengan ketua DPRD, keterlambatan ini tentunya akan beresiko menunda berbagai program pembangunan daerah, tentu masyarakat yang akan dirugikan” Pungkasnya.

 

Keterlambatan fatal dari eksekutif ini dipastikan memicu dampak domino yang berisiko menunda berbagai program pembangunan daerah serta pelayanan publik di Kabupaten Siak. DPRD Siak mendesak TAPD Siak untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen tersebut agar sinergi pembangunan tidak makin terabaikan.

 

LAPORAN : Tim Redaksi