SIAK, (CHANNEL24.CO.ID) — Proyek pembangunan dermaga tambat atau beaching point yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ditemukan di kawasan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. (29/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fasilitas beaching point yang berfungsi sebagai titik darurat maupun lokasi kapal untuk menepi, menyandar, dan menaikkan muatan ke darat tersebut disinyalir dibangun oleh pihak yang memiliki afiliasi dengan organisasi pengusaha cangkang sawit di Riau.

Aktivitas pembangunan tersebut diduga tanpa izin dan liar. Ini karena berjalan tanpa perencanaan teknis yang terukur. Pembangunan pelabuhan atau dermaga tanpa adanya keterlibatan konsultan serta tidak mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) kepelabuhanan dinilai sangat membahayakan, terutama terhadap daya tahan dan keamanan ekosistem bibir pantai setempat.

Risiko abrasi, kerusakan lingkungan pesisir, hingga potensi bahaya keselamatan pelayaran menjadi ancaman nyata akibat proyek tak berizin tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pelabuhan setempat belum memberikan tanggapan. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Buton, Pujo, saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan jawaban resmi terkait status perizinan maupun legalitas fisik beaching point tersebut.

Senada dengan pihak otoritas, Ketua Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit

Indonesia (APCASI) Dikki Akhmar,

juga belum dapat dihubungi oleh tim Channel24 untuk memberikan klarifikasi atau keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan anggotanya dalam proyek konstruksi tersebut.

Tim Channel24 masih terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta lapangan serta menunggu konfirmasi resmi dari instansi teknis dan pihak-pihak terkait.

 

LAPORAN: MASRONI