SIAK, (CHANNEL24.CO.ID)- Langkah “pembelaan diri” yang sangat rapi, manis dan klise sebuah pola standar ketika seorang pejabat publik tersenggol isu sensitif BBM bersubsidi.
Namun, jika dibedah lebih dalam, tanggapan ini justru menyisakan banyak kejanggalan, celah logis, hingga pertanyaan publik yang sangat tajam.
Cuci Tangan Soal Kepemilikan, Lupa Soal Pengaruh.
H. Asril buru-buru menegaskan bahwa beliau bukan pemilik atau pengelola perusahaan pemakai truk tersebut (29/9/2026)
Pertanyaannya: Apakah dalam praktik back-up atau intervensi bisnis di lapangan, seseorang harus selalu tercatat di atas kertas sebagai pemilik sah di akta perusahaan?
Di Indonesia, publik sudah hafal betul bahwa relasi kekuasaan dan bisnis sering kali tidak berjalan lewat dokumen resmi, melainkan lewat pengaruh politis, koneksi, atau “penjagaan” di balik layar.
Bantahan yuridis-formal seperti “Saya tidak punya saham di sana” adalah jawaban paling aman, tetapi sama sekali tidak menjawab inti kecurigaan publik: Apakah ada pengaruh nama besar atau penyalahgunaan wewenang sebagai anggota dewan di balik keberanian armada tersebut melangsungkan aksinya?
Berlindung di Balik “Barcode”: Celah Klasik Pembelaan SPBU
Penjelasan dari pihak SPBU (Diki) yang menyebut bahwa pelayanan dilakukan “sesuai SOP sepanjang ada barcode resmi” adalah tameng paling usang dalam kasus pelangsiran BBM.
Semua orang tahu bahwa modus pelangsiran modern justru memanfaatkan celah sistem tersebut, mulai dari barcode resmi yang dicetak secara berulang, tangki yang dimodifikasi, hingga barcode tempelan yang tidak sesuai dengan peruntukan fisik kendaraan.
Berlindung di balik frasa “kami hanya melayani barcode” justru mempertegas sikap lepas tangan pengelola SPBU dari praktik penimbunan BBM subsidi yang saban hari mencekik hak masyarakat kecil di Tualang.
Narasi “Orang Baik & Peraih Suara Terbanyak”: Fallacy Logika yang Naif
Dimasukannya kesaksian warga yang memuji rekam jejak H. Asril sebagai “orang baik” dan “peraih suara terbanyak” adalah logical fallacy (kesesatan berpikir) yang nyata.
Apakah raihan suara tinggi di Pileg menjadi jaminan mutlak seseorang kebal dari perbuatan menyimpang?
Menggunakan populisme dan sentimen “tokoh yang dituakan” untuk menepis dugaan tindak pidana BBM subsidi adalah bentuk pengalihan isu (red herring). Prestasi politik tidak otomatis menjadi jubah kesucian yang menghapus potensi pelanggaran hukum.
Kesimpulan Sepihak: “Tuduhan Tersanggah Secara Resmi”
Kalimat penutup berita yang mengklaim bahwa tuduhan telah tersanggah secara resmi terasa sangat prematur dan tendensius.
Klarifikasi dan bantahan adalah hak jawab, bukan vonis kebenaran. Bantahan Lisan dari terduga dan pengelola SPBU tidak serta-merta menghilangkan indikasi pidana jika penegak hukum (Kepolisian maupun Pertamina) tidak turun langsung melakukan investigasi pembuktian di lapangan seperti audit digital penyaluran barcode dan pemeriksaan fisik armada.
Catatan Kritis.
Sebagai wakil rakyat peraih suara terbanyak, H. Asril seharusnya tidak sekadar merasa “dirugikan nama baiknya”, melainkan menjadi pihak paling depan yang mendesak usut tuntas praktik pelangsiran BBM subsidi di Dapil-nya sendiri. Jika memang bersih, tantang aparat untuk membongkar siapa pemilik truk dan dalang di balik pelangsiran tersebut, bukan malah berlindung di balik narasi keprihatinan dan perimbangan media semata.
Laporan: MASRONI





