Sultan Specialis Pencuri Rumah Kosong Akhirnya Ditangkap Jajaran Polsek Tembung

MEDAN, (CHANNEL24.CO.ID) – Jajaran Polsek Medan Tembung berhasil menangkap Sultan special pencuri Rumah, Sultan ( 24 ) warga Desa Kolam ini tidak berkutik saat ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Medan Tembung di Jl. Batang kuis Percut Sei Tuan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa bukti 1 Hp Oppo A15 warna putih diduga hasil dari kejahatan, 1 jaket wudi warna hitam diduga hasil dari kejahatan, sandal warna hitam yang dipakai saat melakukan kejahatan, 1 Celana pendek warna hitam yang dipakai saat melakukan kejahatan, 1 Topi warna hitam yang dipakai saat melakukan kejahatan, Uang Rp. 13.000,- sisa hasil dari kejahatan.

Pada hari Senin tgl 21 April 2025 sekira pukul. 17.30 Wib di Jl. Utama II Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kec. Percut Sei Tuan telah terjadi pencurian, dimana pada saat korban pulang dari Siantar melihat seng atap rumahnya rusak, kemudian korban mencek dalam rumah dan melihat TV LED MERK LG 32inc, 43inc merk Thosiba, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner sudah hilang .

Atas peristiwa yang dialaminya , korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung dengan Laporan polisi No: LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN.

Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan penangkapan Sultan pada Hari Sabtu Tgl 31 Mei 2025 Sekira Pukul. 20.00 Wib du Jl. Medan Batang kuis kecamatan Percuma Sei tuan setelah menerima informasi keberadaan pelaku.

Sampai TKP Tim melihat pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku, Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 unit TV LED MERK LG 32inc, Merk Thosiba 43inc, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air merk Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner.

Kepada Polisi Pelaku mengaku ia bersama ersama dia temannya An. Rudi (DPO) dan An. Raja (DPO) dan menjualnya kepada An. Hendra di tembung seharga Rp. 1.650.000,- , dari hasil penjualan, Sultan membagi kepada kedua temanya dengan pembagian , Sultan Rp. 700.000,- Rudi Rp. 450.000,- serta Raja Rp. 500.000,-.

Pengakuan dari pelaku , Ia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali dari empat tkp lainnya , ia mengaku pernah melakukan pencurian di Jl. Utama II Desa kolam dengan pencurian Sp. Motor, Jl. Utama II Komplek Taman permata Blok E40 Desa Kolam pencurian KDH, Jl. Utama II Taman Permata Blok B124 Desa Kolam pencurian Sp. Motor, dan Jl. Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH.

Kapolsek Medan Tembung Kompol. Jhonson M Sitompul menegaskan dan meminta kepada teman pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri , Kapolsek berjanji akan mengejar kedua teman pelaku sampai tertangkap.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *