SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak, menuai tanda tanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang menyebut penyegelan tersebut sebagai “hal biasa” dan hanya “bersifat sementara” dinilai meremehkan esensi penegakan hukum dan perlindungan ekosistem pesisir.

​Kritik publik mencuat karena KKP terkesan gamang dan bermain aman demi tameng “mendukung investasi”.

Di satu sisi, KKP melakukan penyegelan karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Namun di sisi lain, institusi ini seolah-olah bertindak sebagai “konsultan pemutihan” pelanggaran dengan menjanjikan segel langsung dibuka begitu denda dan administrasi diselesaikan.

​Ada Apa dengan Regulasi? Kok Bangun Dulu Baru Urus Izin?

​Pernyataan KKP bahwa penyegelan ini “tidak mengganggu investasi” justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sejak kapan menabrak regulasi ruang laut dianggap sebagai dinamika administrasi biasa?

​Fakta bahwa PT MNS—sebuah proyek galangan kapal bernilai Rp400 miliar yang bahkan sudah diresmikan oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, bisa membangun dermaga dan slipway menjorok ke laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menunjukkan adanya kecerobohan sistemik.

​”Bagaimana mungkin industri sebesar ini bisa lolos membangun fisik di atas laut sebelum izin PKKPRL-nya terbit?
Mengapa KKP baru bergerak memegang peluit setelah pelanggaran fisik terjadi, lalu dengan entengnya menyebut ini hanya masalah administrasi sesaat?” ujar Tokoh Masyarakat Siak, Iskandar pada Channel24, Kamis ( 25/6/2026).

​Sikap KKP yang melabeli tindakan ini sebagai “hal biasa yang pasti selesai” dinilai memberikan preseden buruk.

“Sikap ini seolah mengirimkan pesan berbahaya kepada investor lain: Silakan bangun dulu fisik di ruang laut, kalau disegel tinggal bayar denda, urus administrasi, dan segel dibuka,” ungkap Iskandar.

​Manajemen KITB Terkesan Defensif dan Normalisasi Pelanggaran

​Nanda pembelaan juga datang dari Direktur Utama KITB, Eriyanto. Ia meminta publik tidak salah paham dan menegaskan bahwa penghentian hanya terjadi pada titik slipway dan dermaga, sementara proyek darat tetap jalan.

‘Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto, Dirut PT. KITB.

​Namun, pembelaan KITB yang membawa-bawa usia kawasan yang sudah 22 tahun dan nilai investasi ratusan miliar justru dinilai sebagai upaya berlindung di balik narasi ekonomi.

Justru karena ini investasi perdana setelah dua dekade, aspek kepatuhan hukum (legal compliance) seharusnya ditegakkan secara sempurna sejak awal, bukan justru menjadi pembenaran untuk menoleransi ketidaktertiban administrasi.

​Hingga saat ini, publik mendesak KKP untuk tidak sekadar menjadi “stempel” bagi investasi yang telanjur melanggar.

Jika fungsi pengawasan ruang laut dikebiri hanya demi jargon kemudahan investasi, maka fungsi kelestarian ekosistem pesisir yang digembar-gemborkan KKP tak lebih dari sekadar slogan di atas kertas.

​Ada apa sebenarnya di balik pembiaran pembangunan tanpa PKKPRL ini?

Publik menunggu transparansi KKP: apakah denda yang dijatuhkan benar-benar memberi efek jera, atau sekadar formalitas pelicin agar proyek Rp400 miliar itu bisa melenggang kembali.

LAPORAN: MASRONI