SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Program ketahanan pangan berupa budidaya ternak ayam petelur di Desa Kerinci Kanan ( Kikan), Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, kini menjadi sorotan warga. Pasalnya, masyarakat mendapati adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam kinerja Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) setempat. Banyaknya laporan dan keluhan dari warga memicu pertanyaan besar terkait pengelolaan proyek yang seharusnya mendongkrak ekonomi desa tersebut.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Desa (Kades) Kerinci Kanan, Waliman, memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran program yang mencapai sekitar Rp180 juta. Waliman menegaskan bahwa dirinya maupun pihak pemerintah desa tidak memiliki hak untuk mengatur penggunaan anggaran tersebut secara teknis, karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan pengurus BUMKam.
“Tentang biaya sekitar 180 juta, Kades Waliman tidak berhak untuk mengatur, sebab itu sudah wilayah BUMKam, kami hanya menyalurkan dana saja,” ujarnya. Pada Channel24, Jum’at, (26/6/2026).
Lebih lanjut, Waliman juga mengomentari terkait mekanisme pencairan anggaran yang langsung masuk ke rekening BUMKam “Bangkit Karya”. Ia menegaskan bahwa seluruh dana tersebut telah dikirimkan phak Desa pada pihak pengelola BUMKam dan penggunaannya bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Pihak desa hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyaluran anggaran di awal program.
Menurut Waliman, segala bentuk standar operasional, prosedur, dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di lapangan sepenuhnya dipahami dan dijalankan oleh internal pengurus lembaga usaha milik desa tersebut.
“Tentang dana yang masuk rekening BUMKam Bangkit Karya dan diambil semua oleh pihak BUMKam, itu bukan tanggung jawab pihak Desa. Prosedur dan juknis yang mengerti pastinya pihak BUMKam,” tambah Waliman menjelaskan batasan wewenangnya.
Sebagai kepala pemerintahan tingkat desa, Waliman menyatakan bahwa fungsi dan keterlibatannya hanya sebatas mengetahui dan mengawasi agar realisasi belanja di lapangan tetap berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak BUMKam “Bangkit Karya” untuk segera memberikan transparansi dan penjelasan utuh mengenai laporan kinerja yang dinilai tidak sesuai di lapangan.
Laporan: MASRONI




