LABUHANBATU, (CHANNEL24.CO.ID) — Sengketa lahan yang melibatkan SMP Negeri 1 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah bergulir sejak 2023 itu kembali mencuat setelah seorang warga berinisial SPR mengajukan tuntutan ganti rugi sekaligus permintaan pembayaran sewa atas lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kepemilikan dan penguasaan lahan, tetapi juga disebut mulai berdampak terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Sejak awal 2026, sebanyak tiga ruang kelas di SMPN 1 Rantau Utara dilaporkan tidak lagi digunakan. Selain itu, berdasarkan keterangan warga berinisial NSR, terdapat sejumlah gangguan di sekitar area sekolah.

NSR menyebut beberapa ruang kelas sempat dilempari kotoran, sedangkan sebagian halaman sekolah dipagari kawat berduri dan ditanami pohon.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sengketa lahan berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar dan hak siswa untuk memperoleh proses pendidikan yang layak.
Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pj Sekretaris Daerah selaku pengelola aset daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, membenarkan adanya tuntutan ganti rugi dan permintaan pembayaran sewa atas lahan tersebut. Namun, Abdi menegaskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak menyetujui tuntutan tersebut.
“Memang benar ada tuntutan ganti rugi dan permintaan uang sewa lahan. Namun tuntutan tersebut kami tolak,” ujar Abdi.
Menurutnya, pemerintah daerah memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum.
“Permasalahan SMPN 1 ini kami limpahkan ke pengacara. Biar pengacara saja,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (1/9/2026).
Sikap serupa disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga. Saat ditemui di Kantor DPRD Labuhanbatu, Arjan menegaskan hingga saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi yang dilakukan pemerintah daerah terkait tuntutan tersebut.
“Tidak ada pembayaran ganti rugi. Pihak Dinas Pendidikan akan menempuh jalur hukum dan menggunakan pengacara,” ujar Arjan.
Meski demikian, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah daerah, termasuk identitas kuasa hukum yang akan menangani persoalan tersebut.
Belum diketahui pula apakah perkara tersebut akan ditangani oleh bagian hukum internal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atau menggunakan jasa advokat dari luar.
Sengketa tersebut menjadi perhatian karena lahan yang dipersoalkan telah digunakan untuk kepentingan pendidikan selama puluhan tahun. Pemerintah daerah menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Di sisi lain, pihak yang mengajukan klaim disebut mendasarkan tuntutannya pada sejumlah dokumen lama di antaranya, surat pancang tahun 1947 dan surat ganti rugi tahun 1970.
Keabsahan dan kedudukan hukum dokumen-dokumen tersebut masih perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Karena itu, kepastian mengenai status dan hak atas lahan tersebut masih menunggu proses hukum atau penyelesaian resmi dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu disebut belum menerima permohonan mediasi dari pihak-pihak yang bersengketa.
Kepala Bidang Sengketa pada Dinas Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru persoalan tersebut.
Pemerhati pendidikan Labuhanbatu sekaligus alumni SMPN 1 Rantau Utara, Ari Ardiansyah, menilai status dan riwayat penguasaan lahan perlu diuji secara hukum agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan mengganggu kepentingan pendidikan.
Menurut Ari, sejumlah regulasi yang relevan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menguji status lahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
“Penguasaan fisik tanah secara terus-menerus oleh negara untuk kepentingan pendidikan selama puluhan tahun adalah aspek penting. Surat pancang 1947 dan surat ganti rugi 1970 juga harus diuji keabsahannya sesuai hukum agraria,” ucap Ari.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Setiap tindakan yang menghambat KBM berpotensi mengganggu hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum, laporkan. Selesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk mediasi dan peradilan apabila diperlukan,” pungkasnya.
Channel24.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi





