SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Anggaran Dana Desa 2025 program ketahanan pangan yang digadang-gadang menjadi jaring pengaman ekonomi warga desa, diduga kuat berujung menjadi bancakan korupsi. Di Desa/Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMkam) setempat kini tengah menjadi perbincangan setelah dilaporkan warga atas dugaan penggelembungan dana (mark-up) dalam proyek ternak ayam petelur senilai ratusan juta rupiah.
Laporan masyarakat ini menjadi babak baru yang mengonfirmasi carut-marutnya tata kelola keuangan di tingkat tapak.
Menurut sumber di lapangan, modus operandi yang dilakukan sang direktur terbilang klasik namun vulgar: memanipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, mendongkrak harga pengadaan bibit dan pakan, hingga memalsukan volume fisik di lapangan. Nilai anggaran yang digelembungkan disinyalir menembus angka seratus juta rupiah lebih sebuah nominal yang fantastis untuk ukuran proyek skala desa.
Praktik culas ini mulai terendus ketika warga lokal menyadari adanya ketidaksesuaian masif antara megahnya alokasi anggaran yang diklaim dengan kondisi riil di kandang.
Alih-alih menghasilkan pasokan telur yang berlimpah untuk menjaga stabilitas pangan warga, proyek ini justru lebih banyak menyisakan pembukuan yang buram.
“Dana mengalir deras, tapi ayamnya tak sesuai dengan dana yang ada entah ke mana sisanya, kadang juga terjadi mark up,” ujar seorang warga yang diwawancarai Channel24. Selasa( 23/6/2026)
Bau amis dugaan korupsi ini kian menyengat mengingat program ketahanan pangan nasional seharusnya menjadi instrumen krusial di tengah fluktuasi ekonomi.
Ironisnya, di Kabupaten Siak wilayah yang kerap memoles diri dengan citra tata kelola pemerintahan yang bersih dana instruksi pusat tersebut justru disinyalir dipangkas demi mempertebal kantong pribadi sang pejabat BUMDes/Bumkam.
Alih-alih memberdayakan masyarakat, proyek ini hanya menjadi ladang pemerasan anggaran yang terencana.
”Peran kami selama ini murni hanya sebatas melakukan pembinaan dan fasilitasi administratif, bukan sebagai pihak yang berhak memeriksa, apalagi bertindak sebagai tim auditor,” kata Iskandar, Pendamping Bumkam Kecamatan Kerinci Kanan, Kampung Kerinci Kanan, saat dikonfirmasi kembali oleh Channel24 mengenai polemik dan laporan dari masyarakat setempat.
Laporan: Masroni




