JAKARTA,(CHANNEL24.CO.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyelewengan ini terungkap setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6).
Syarief memaparkan, program MBG yang bergulir sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dibiayai langsung oleh APBN. Skala anggaran program ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.
”Dengan kucuran anggaran yang sangat besar tersebut, program MBG seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan-yayasan resmi di setiap sekolah,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan anggaran tersebut justru diselewengkan. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ditengarai hanya menjadi sarana kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi sengaja diloloskan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN tersebut.
”SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan manipulasi dan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka,” tegas Syarief.
Akibat kongkalikong ini, yayasan-yayasan ilegal tersebut meraup insentif secara tidak sah hingga miliaran rupiah setiap hari, atau mencapai triliunan rupiah per tahunnya. Syarief mengungkap bahwa yayasan-yayasan di balik pusaran kasus ini di antaranya dimiliki langsung oleh para tersangka, yakni DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya), dan LP (Lodewyk Pusung).
Selain kongkalikong penunjukan mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi dan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dibagi di dua tempat, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Agus)




