SIAK,(CHANNEL24.CO.ID)— Tabir hitam pengelolaan lingkungan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak akhirnya terkelupas. PT Bumi Siak Pusako (PT BSP), yang digadang-gadang sebagai aset kebanggaan daerah, justru kedapatan mengabaikan kelestarian alam dan merusak lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia resmi menjatuhkan “Rapor Merah” kepada perusahaan minyak dan gas tersebut.

​Sanksi tamparan keras ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa manajemen PT BSP telah gagal total dalam menyelaraskan ambisi eksploitasi produksi dengan tanggung jawab ekologis.

​Dosa Lingkungan dan Manajemen yang Bobrok

​Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari KLH RI menempatkan PT BSP di zona merah.

Predikat ini tidak lahir dari kekeliruan administrasi belaka, melainkan akumulasi dari ketidakpatuhan kronis terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

​Berdasarkan data yang dihimpun, rapor merah ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius, mulai dari tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang serampangan, potensi pencemaran udara, hingga pengabaian terhadap ekosistem sekitar wilayah kerja.

Alih-alih menjadi contoh bagi investor swasta, BUMD ini justru mempertontonkan praktik korporasi yang destruktif dan abai terhadap masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Siak.

​DPRD Siak Meradang: “Ini Memalukan dan Tak Bisa Ditoleransi!”

​Bobroknya manajemen lingkungan PT BSP ini memicu gelombang kecaman keras dari parlemen daerah. Ketua DPRD Kabupaten Siak tidak dapat menyembunyikan kekecewaan dan kegeramannya atas rapor merah yang mencoreng nama baik daerah tersebut.

​”Rapor merah dari Kementerian LH ini adalah tamparan keras sekaligus aib besar bagi Kabupaten Siak. Bagaimana mungkin perusahaan plat merah yang modalnya dari uang rakyat, justru merusak tanah kelahiran rakyat sendiri? Ini bukti nyata bobroknya komitmen dan kompetensi manajemen PT BSP terhadap lingkungan hidup,” ujar Ketua DPRD Siak dengan nada tinggi saat RDP di gedung dewan,Senin (15/6/2026).

​”Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Tidak boleh ada toleransi bagi perusak lingkungan, sekalipun itu BUMD. Kami akan segera memanggil jajaran direksi PT BSP untuk mempertanggungjawabkan kelalaian fatal ini. Jika tidak ada pembenahan radikal, kita minta evaluasi total hingga pencopotan manajemen!” tegasnya.
​Desakan Evaluasi Total

​Publik kini mempertanyakan ke mana larinya anggaran pengelolaan lingkungan yang seharusnya dialokasikan oleh PT BSP. Rapor merah dari KLH RI ini dinilai banyak pihak sebagai puncak dari gunung es salah urus (mismanagement) di tubuh perusahaan.

​Hingga berita ini diturunkan, desakan agar jajaran direksi PT BSP bertanggung jawab secara hukum dan moral kian menguat.

Masyarakat Siak kini menanti langkah konkret dari pemegang saham mayoritas pemerintah daerah untuk membersihkan borok manajemen di tubuh PT BSP sebelum kerusakan lingkungan yang ditimbulkan menjadi tak berdaya pulih.

Laporan: MASRONI