SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Marwah dan wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kini berada di pertaruhan menyusul terus beroperasinya aktivitas PT KIMI. Perusahaan tersebut diketahui tetap menjalankan kegiatannya di tengah masa sanksi pengawasan.
Kondisi ini, ditambah dengan dugaan “dipinggirkannya” aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), memicu spekulasi negatif yang menggelinding liar di tengah masyarakat. Muncul kesan kuat di publik bahwa taji pemerintah daerah seolah melembek di hadapan kekuatan korporasi.
Proses “Di Bawah Meja” dan Ditinggalnya Penegak Perda
Sorotan publik semakin tajam setelah terendus kejanggalan dalam tindak lanjut penanganan kasus ini.
Pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan secara besar-besaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak bersama 25 anggota DPRD Siak, proses penyelesaian masalah justru terkesan berjalan di ruang gelap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah pertemuan lanjutan telah digelar di Pekanbaru yang melibatkan Komisi 3 DPRD Siak dan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Anehnya, Satpol PP Siak selaku garda terdepan penegak Perda justru sama sekali tidak dilibatkan atau diundang dalam pertemuan krusial tersebut.
Kasat Pol PP Siak Angkat Bicara: “Ini Ada Apa?”
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Satpol PP Siak, Syamsurizal, tidak dapat menyembunyikan kekecewaan mendalamnya. Ia menyayangkan ketidakterbukaan tim dalam menuntaskan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik masyarakat Kabupaten Siak tersebut.
”Diam-diam saja tanpa memberi tahu kami sebagai penegak peraturan pemerintah Siak. Ini ada apa?” ujar Syamsurizal dengan nada heran dan penuh tanda tanya, pada Channel24, Rabu, (15/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan dari pihak Komisi 3 DPRD Siak dan instansi terkait mengenai alasan di balik “dipinggirkannya” Satpol PP Siak, serta kelanjutan kepatuhan hukum PT KIMI di Negeri Istana.
Laporan: MASRONI




