SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bergerak cepat dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi, suap, dan pengaturan pemenang tender di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran 2025. Teranyar, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga mantan pejabat ULP Siak sebagai tersangka. Kamis, (24/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan hasil pantauan, ketiga tersangka yang kini resmi menyandang status hukum baru tersebut berinisial JE, AS, dan SF. Ketiganya diduga kuat memiliki peran sentral dalam memuluskan sejumlah perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah, meskipun cacat secara administrasi.

​Modus Operandi dan Latar Belakang Kasus

​Kasus ini mulai terendus sejak akhir tahun 2025 menyusul laporan masyarakat terkait banyaknya proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak dan terpaksa diputus kontraknya. Setelah dilakukan pendalaman oleh Korps Adhyaksa, ditemukan indikasi kuat adanya “permainan bawah meja” dalam proses lelang.

Laporan: Masroni