SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Siak, Afni Z, menunjukkan lonjakan nilai kekayaan yang cukup signifikan dalam kurun setahun menjabat sebagai orang nomor satu negeri istana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang diumumkan melalui website resmi e-LHKPN KPK, Afni Z menyampaikan laporan pada 26 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat total harta kekayaan Afni mencapai Rp3.740.000.000 tanpa utang.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan harta kekayaan yang disampaikan Afni saat masih berstatus calon Bupati Siak pada Pilkada 2024. Dalam LHKPN yang disampaikan pada 21 Agustus 2024 (digunakan sebagai syarat pencalonan), total kekayaannya tercatat sebesar Rp963.900.000.

Artinya, dalam rentang waktu kurang dari satu tahun, nilai kekayaan Afni bertambah sekitar Rp2,776 miliar, atau meningkat hampir empat kali lipat dari nilai yang dilaporkannya saat maju sebagai calon kepala daerah. Kamis, (2/7/2026).

Berdasarkan dokumen LHKPN terbaru yang diumumkan KPK, komposisi kekayaan Afni kini terdiri atas aset tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.

Pada kelompok tanah dan bangunan, Afni melaporkan total aset senilai Rp2.650.000.00,Rinciannya meliputi:

-Tanah dan bangunan seluas 458 meter persegi/397 meter persegi di Kota Pekanbaru senilai Rp750 juta.

-Sebidang tanah seluas 4.685 meter persegi di Kota Pekanbaru senilai Rp1,7 miliar.

-Sebidang tanah seluas 5.197 meter persegi di Kabupaten Tegal senilai Rp200 juta.

Sementara pada kelompok alat transportasi dan mesin, nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp690 juta.

Kendaraan yang tercantum terdiri dari:

-BMW Sedan tahun 2003 senilai Rp70 juta.

-Yamaha Filano tahun 2023 senilai Rp20 juta.

-Mitsubishi Pajero Sport tahun 2023 senilai Rp300 juta.

-Kawasaki Ninja SS tahun 2013 senilai Rp20 juta.

-Mercedes-Benz E300 tahun 2010 senilai Rp200 juta.

-Royal Enfield Classic 350 tahun 2018 senilai Rp70 juta.

-Honda KAP 70 tahun 1970 senilai Rp10 juta.

Selain aset tersebut, Afni juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp400 juta. Dalam laporan periodik itu tidak tercantum surat berharga, harta bergerak lainnya maupun utang.

Jika dibandingkan dengan LHKPN saat pencalonan Pilkada 2024, terdapat sejumlah perubahan yang cukup mencolok.

Saat itu Afni hanya melaporkan memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru senilai Rp750 juta. Kendaraan yang dimiliki juga hanya BMW Sedan senilai Rp70 juta dan sepeda motor Yamaha senilai Rp20 juta.

Kas dan setara kas yang dilaporkan ketika itu sebesar Rp123,9 juta, sehingga total kekayaan yang dimiliki mencapai Rp963,9 juta tanpa utang.

Dalam laporan terbaru, aset tanah bertambah menjadi tiga bidang, kendaraan meningkat dari dua unit menjadi tujuh unit, sedangkan kas juga naik dari Rp123,9 juta menjadi Rp400 juta.

Secara nominal, penambahan terbesar berasal dari dua bidang tanah baru yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar, disusul penambahan lima kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp600 juta, serta kenaikan kas sekitar Rp276 juta.

LHKPN merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Dokumen tersebut memuat harta yang dilaporkan sendiri oleh penyelenggara negara dan telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK. Status tersebut merupakan verifikasi administratif atas kelengkapan pelaporan dan bukan penilaian mengenai asal-usul atau legalitas harta kekayaan.

Laporan: Masroni