​SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Sebuah video lawas kunjungan kerja Bupati Siak, Afni Z, ke ruang arsip Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dulunya panen pujian, kini berbalik menjadi tamparan keras yang memekakkan telinga birokrasi Kabupaten Siak. Sabtu (4/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Drama “benteng integritas” yang sempat dipamerkan ke publik runtuh total. Tiga pejabat pengadaan yang dulu dicitrakan sebagai sosok “alim” dan kebal godaan, kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Siak atas dugaan kasus pemerasan.

​Panggung sandiwara itu bubar terhitung Kamis sore, 25 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Siak menetapkan status tersangka dan menahan tiga pejabat teras pengadaan Kabupaten Siak terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek Tahun Anggaran 2025.

​Ketiga tersangka tersebut adalah:
​JE (Kepala Bagian UKPBJ): Diduga kuat sebagai otak sekaligus pemberi perintah.

​AS alias Sopian (Anggota Pokja): Sosok “tetangga alim” yang dipuji-puji Bupati dalam video.

​SF (Anggota Pokja): Rekan kerja yang sempat sesumbar takut audit BPK.
​Modus Operandi: Topeng Alim Bermahar 1 Persen.

​Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, fakta di lapangan justru berbanding terbalik 180^\circ dengan narasi “penderitaan batin” dan kesucian iman yang sempat diklaim para tersangka. Alih-alih takut dosa, mereka justru diduga bermain lincah di balik layar.

​Berburu Fee: Tersangka JE memerintahkan AS dan SF untuk memburu jatah fee sebesar 1% dari total nilai proyek kepada para kontraktor yang telah memenangkan tender.

​Intimidasi Korban: Permintaan uang tersebut dilakukan dengan tekanan, paksaan, dan ancaman, sehingga kontraktor merasa terpojok dan terpaksa menuruti kemauan mereka.

​Sita Ratusan Juta: Penyidik kejaksaan bergerak cepat dan berhasil menyita dana haram sebesar Rp421 juta yang diduga telah dinikmati oleh para tersangka dan anggota Pokja lainnya.
​Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP). Saat ini, pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus untuk melacak apakah gurita aliran dana haram 1% ini juga ikut mengalir sampai ke meja kerja sang Bupati.

​Rekaman Ironi: Dialog Kontras Sandiwara Integritas
​Berikut adalah petikan dialog dalam video lawas yang kini menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah kepalsuan di balik seragam birokrasi:

​Bupati Afni Z:
“Ini Bang Sopian ini tetangga saya. Saya tahu betul keluarga beliau nih keluarga orang alim. Cobalah, Bang, ceritakan penderitaan batin Abang sejak mengurus penentu proyek di Siak ini.”

​SF (Tersangka):
“Kadang-kadang ada (yang menawarkan duit), tapi tak pernah kami ini kan, Bu. Karena kalau seandainya diterima kan, nanti yang menangnya lain kan jadi masalah, Bu. Jadi, tak mungkin kami terima juga.”

​Bupati Afni Z (Memancing):
“Ada tak celah Bupati bermain, Bang? Misalnya gini, saya titip nih satu gitu, tapi dokumen tak lengkap.”

​SF (Tersangka):
“Tak berani, Bu. Kalau kami seandainya penyedia itu tak lengkap kami benarkan atau kami paksakan untuk menang, nanti kan ketemu juga sama BPK. Berarti ini tak betul.”

​Bupati Afni Z:
“Nah, jadi gitu. Jadi saya… saya jadi Bupati juga tak bisa juga nitip-nitip.”

​Sayangnya, ketakutan mereka kepada BPK yang sempat digembar-gemborkan di depan kamera, kini berubah menjadi kenyataan pahit di tangan Jaksa. Berkas perkara siap digelar, dan jeruji besi siap menanti akhir dari drama “orang-orang alim” tersebut.

Laporan: Masroni