JAKARTA,(CHANNEL24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendalami keterkaitan permohonan alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan perkara suap yang menjerat kepala daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil sembilan saksi kunci pada Selasa (8/7/2026) untuk dimintai keterangan.
”Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum, baik terkait dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah maupun proses permohonan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kuansing,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sembilan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari pejabat daerah dan anggota legislatif, yakni:
1. Juprizal (Ketua DPRD Kuansing)
2. Fahdiansyah (Asisten I Setda Pemkab Kuansing)
3. Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan)
4. Ade Fahrer Arif (Kepala Dinas PUPR)
5. Sigit Purnomo (Kabag Tata Pemerintahan Setda)
6. Dasver Librian (Anggota DPRD Kuansing)
7. Marel Hendra (Sekretaris BPBD)
8. Deswan Antoni (Kabag Umum Setda)
9. Syahferi (Camat Logas Tanah Darat)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi ini mengamankan 10 orang, disusul dengan penyerahan diri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah, Zulkarnain, ke kantor KPK sehari kemudian.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang tahun 2021–2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas oleh Suhardiman.
Terkait isu gratifikasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026, ia menerima audiensi Suhardiman Amby. Namun, setelah tamu tersebut pulang, ditemukan sebuah amplop tertutup dalam map yang tertinggal di ruangannya.
Menyadari hal tersebut, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada pihak Suhardiman karena adanya kendala jadwal. Raja Juli menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan telah melaporkan kejadian penolakan gratifikasi ini kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk transparansi.
Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan guna menuntaskan perkara yang menjadi sorotan publik di Provinsi Riau tersebut. (Agus)




