SIAK, (CHANNEL24.CO.ID) — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam amankan seorang pria berinisial RFR alias Ejak (28), pelaku utama kasus penjambretan perhiasan emas milik seorang ibu rumah tangga. Pelaku berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi penjambretan tersebut menimpa korban, Febby Nurazin (27), saat sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun di jalan umum kawasan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari korban.

“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan dari korban hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di Pekanbaru. Saat digerebek bersama pengurus RT/RW setempat, tersangka RFR tidak dapat berkutik,” ujar IPTU Marhengky.

Dalam menjalankan aksinya, RFR dibantu rekannya berinisial OK (30), yang saat ini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku mengincar gelang emas yang terpasang di pergelangan tangan korban saat melintas di jalan.

Aksi perampasan dilakukan dengan cara memepet sepeda motor korban. Korban sempat berteriak meminta tolong dan berupaya mengejar para pelaku. Namun, demi keselamatan sang anak, korban terpaksa menghentikan pengejaran. Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp24.000.000,-.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa perhiasan emas hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh para pelaku dan hasilnya dibagi dua. Tersangka RFR mengaku menerima bagian sebesar Rp1,4 juta. Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas, RFR terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO,

1 buah helm KYT warna biru muda, serta

Pakaian dan sweater hoodie warna hitam milik tersangka.

Saat ini, RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mengintensifkan pengejaran terhadap pelaku OK (DPO) serta menelusuri keberadaan barang bukti emas yang sempat dijual.

 

Tim Redaksi