Labuhanbatu (CHANNEL24.CO.ID) – Persoalan aset Islamic Center Al-Amin Rantauprapat kembali mencuat. Setelah sebelumnya diberitakan terkait tidak jelasnya pengelolaan, kini Forum Alumni Islamic Center Al-Amin Rantauprapat (FAIR) secara resmi menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FAIR melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bernomor 009/FAIR-LB/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut dilayangkan kepada Pimpinan DPRD pada 28 September 2026 dengan tembusan kepada Bupati, Sekda, dan Inspektorat Labuhanbatu.

Ketua FAIR, H. Masri Salim Ritonga dan Sekretaris Tekuir Ritonga dalam suratnya mengungkapkan adanya kejanggalan serius di kawasan Islamic Center.

Forum menyoroti mencuatnya pembangunan Gedung SPPG di kawasan Islamic Center Al-Amin yang diduga menjadi pemicu dipecahnya lahan aset menjadi 3 Sertifikat Hak Pakai, hingga diduga mengakibatkan berkurangnya luas lahan sekitar 2 hektar.

Forum Alumni Islamic Center Rantauprapat (FAIR) menilai hal ini berpotensi melanggar klausul dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 032/116/PEM/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Diketahui, lahan Islamic Center Al-Amin merupakan lahan hibah dari Yayasan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan klausul wajib digunakan untuk kepentingan pendidikan Islam, kepentingan umat Islam, nama Al-Amin tetap melekat, serta tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, maupun dipindahtangankan.

Adapun 5 sorotan utama FAIR dalam surat tersebut:

1. Landasan hukum Pemkab Labuhanbatu memecah lahan aset Islamic Center menjadi 3 sertifikat hingga diduga hilang 2 hektar.

2. Landasan hukum pembangunan Gedung SPPG di kawasan tersebut.

3. Ketidaksesuaian pengelolaan dan pemanfaatan lahan dengan klausul yang tercantum dalam BAST 2019.

4. Tidak jelasnya hasil pengelolaan lahan selama kurang lebih 7 tahun anggaran, berupa hasil kebun sawit, hasil sewa menyewa gedung, sewa lahan Tower perusahaan, hasil parkir dan lain-lain.

5. Terhentinya rencana Pemkab membangun Islamic Center sebagai pusat Pendidikan Islam, sebagaimana era Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe yang ingin menjadikannya Universitas Islam Negeri (UIN).

Untuk itu, FAIR meminta DPRD Labuhanbatu memfasilitasi RDP terbuka dengan menghadirkan Bupati Labuhanbatu selaku penerima lahan aset, Asrol Azis Lubis selaku Ketua Pembina Yayasan pemberi hibah, Sekda selaku pengelola barang milik daerah, Kepala BPKAD, pewaris Yayasan, serta para saksi penandatangan BAST 2019.

Tujuan RDP tersebut, pertama mendorong Pemkab Labuhanbatu memastikan klausul BAST dipatuhi. Kedua, meminta Pemkab melaporkan secara terbuka besaran pendapatan daerah dari aset Islamic Center selama 6 tahun sejak serah terima. Ketiga, mendesak pengembalian aset kepada pemberi hibah jika terbukti melanggar klausul, sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 dan 1689 KUH Perdata tentang pencabutan hibah.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Rabu, 30 September 2026, ajudan Ketua DPRD Labuhanbatu membenarkan surat tersebut telah diterima.

“Baru sampai di ruangan ketua hari ini bang,” ujarnya.

FAIR berharap Ketua DPRD Labuhanbatu Anjar Priadi Ritonga dapat segera memanggil pihak Forum Alumni dan pihak Pemkab untuk menggelar RDP terbuka demi menyelamatkan aset umat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hilangnya 2 hektar lahan Islamic Center tersebut.

Chanel24 masih berupaya mengkonfirmasi kepada Sekda Labuhanbatu dan Kepala BPKAD terkait 3 poin tersebut.

 

(Tim Redaksi)