SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengamankan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi alias Anong (51), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor proyek pada Jumat, 10 Juli 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Anong diduga memeras pemenang lelang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang Kapal Kayu GT. 34 rute Pelabuhan Umum Tanjung Buton – Teluk Lanus.

​Kronologi Penangkapan
​Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Siak, diterima channel24, Minggu, 12/7/2026.

Berikut adalah urutan peristiwa penangkapan tersebut:

​Pukul 14.00 WIB – Laporan Masyarakat:

Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kadishub Siak terhadap kontraktor pemenang lelang proyek angkutan laut untuk 77 kali keberangkatan.

​Pukul 15.20 WIB – Koordinasi Internal:
Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H., melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais. Tim Unit II Tipidkor langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

​Pukul 16.00 WIB – Pengamanan Kontraktor di Restoran:
Tim bertemu dengan seorang perempuan berinisial AS (Asmarita), yang merupakan Direktur CV Shift of Marine, di Ocky Resto, Jalan Raja Kecik, Kampung Dalam.

​”Setelah dilakukan interogasi, Sdri. AS mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada Sdr. Junaidi alias Anong selaku Kadishub Siak,” tulis keterangan resmi Polres Siak.

​Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai Rp50.000.000 yang merupakan sisa pencairan uang muka proyek tersebut.

​Pukul 16.30 WIB – Penggeledahan Rumah Dinas/Kediaman Kadishub:
Tim melakukan pengembangan ke rumah kediaman Junaidi di Jalan Sutomo, Gang Pelam, Kelurahan Kampung Dalam. Saat diinterogasi, Junaidi mengakui telah menerima uang tersebut.

Ia kemudian menunjukkan uang tunai Rp5.000.000 dari dalam dompetnya dan Rp10.000.000 yang disimpan di atas boks buku di dalam kamarnya.
​Pukul 17.00 WIB – Pengamanan ke Mapolres:

Junaidi beserta Asmarita dan seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Identitas Terduga Pelaku dan Barang Bukti

​Terduga pelaku utama adalah Junaidi alias Anong (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, warga Jalan Sultan Syarif Hasyim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

​Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

●​Uang tunai senilai Rp15.000.000,- (diduga uang hasil pemerasan).

​●Uang tunai senilai Rp50.000.000,- (sisa uang muka proyek).

​●1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam (No. Pol BM 5080 SI).

●​1 buah tas ransel warna hitam.

​●1 unit handphone iPhone 15 Pro Max.

​●1 unit handphone Oppo A6 Pro.

​Pasal yang Dipersangkakan
​Atas perbuatannya, Kadishub Siak kini harus berhadapan dengan hukum. Polres Siak menjerat tersangka dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait pemerasan dalam jabatan). Kasus ini kini sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Siak.

Laporan: MASRONI