JAKARTA, (CHANNEL24.CO.ID)— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi mengenai pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Melalui putusan ini, MK secara efektif membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang selama ini menuai sorotan publik karena berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi.
Dilansir dari tvOnenews.com, gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan oleh sejumlah orang di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki , dan Riesa Zhafirah. Kesembilan orang pemohon tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari tvOnenews.com dan Tribunnews.com, Majelis Hakim MK menilai bahwa ketentuan penghinaan terhadap lembaga negara bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pemerintah maupun lembaga negara bukanlah subjek hukum privat yang memiliki martabat pribadi layaknya individu. Oleh karena itu, penegak hukum tidak dapat menerapkan delik pidana penghinaan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap kinerja institusi negara. Majelis Hakim juga menilai ketentuan tersebut berisiko menciptakan efek ketakutan yang menakut-nakuti warga dalam menyampaikan saran, pandangan, maupun kritik terhadap kebijakan publik.
Mengutip laporan Tribunnews.com, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa mengajukan permohonan uji materi ini karena memandang norma pasal tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” yang memicu kriminalisasi massal terhadap aspirasi publik yang sah.
Keputusan MK yang membatalkan ketentuan ini memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan serta menyampaikan kritik konstruktif tanpa terbayang-bayang ancaman pidana.
Tim Redaksi





