SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Aktivitas operasional PT. KIMI di wilayah Provinsi Riau kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam benang kusut pelanggaran hukum, konflik sosial, hingga kelalaian kerja serius yang berujung pada terjadinya tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Insiden fatal ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran administratif di pelabuhan. Puncaknya, sejumlah personel dipaksa melakukan pemeriksaan draf kapal (check draft) pada tengah malam di tengah kondisi cuaca ekstrem, yang berujung pada kecelakaan kerja mematikan.

Rangkaian peristiwa ini diduga kuat terjadi akibat abainya penegakan regulasi keselamatan maritim serta adanya pemaksaan aktivitas kerja di luar batas aman.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, perintah untuk melakukan pemeriksaan di malam buta tersebut datang langsung dari pihak shipper PT. KIMI melalui perwakilannya yang bernama Jimy.

Selain masalah waktu operasional yang menyalahi standar keselamatan, para pekerja di lapangan dilaporkan sama sekali tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) wajib, seperti pelampung (life jacket).

Kombinasi antara kelelahan fisik, minimnya peralatan keselamatan, dan tingginya risiko maritim pada malam hari akhirnya memicu kecelakaan fatal yang merenggut nyawa pekerja.

​Alihan Koordinat STS Ilegal?

​Tidak hanya dituding lalai dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT. KIMI juga menghadapi sorotan tajam terkait legalitas operasionalnya.

Titik koordinat aktivitas Ship-to-Ship (STS) yang seharusnya secara resmi berlokasi di Sungai Pakning, diduga sengaja dialihkan sepihak ke wilayah Buton tanpa prosedur administratif yang jelas. Pengalihan ini memicu dugaan pelanggaran hukum maritim yang lebih luas.

​Kesaksian Pekerja Lapangan

​Sejumlah tim kesaksian yang bekerja di bidang tersebut dan memahami betul alur cerita perizinan operasional ini memberikan konfirmasinya kepada Channel24. Pada hari Minggu, (12/7/2026).

Berikut adalah petikan pernyataan dari pihak yang mengetahui langsung jalannya peristiwa:

​”Tidak seharusnya pemeriksaan draf (check draft) dipaksa dilakukan pada tengah malam. Semua itu dilakukan atas perintah langsung dari shipper PT. KIMI, yaitu Jimy. Saat itu, seluruh personel dalam keadaan mengantuk dan dipaksa bekerja tanpa memikirkan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bahkan, semua personel sama sekali tidak dilengkapi dengan pelampung.”

​Sumber tersebut juga menambahkan adanya pelanggaran standar operasional baku dan mempertanyakan legalitas perpindahan lokasi kerja:

​”Secara standar keselamatan maritim, check draft seharusnya dilakukan pada pagi hari atau paling lambat sore hari pukul 18:00 WIB. Melakukan aktivitas ini di malam hari memiliki risiko yang sangat tinggi, mengingat ombak besar dan adanya kerawanan kecelakaan fatal seperti pekerja tersedot ke lambung kapal. Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa titik koordinat STS yang seharusnya di Sungai Pakning, justru dialihkan ke Buton.”

Jurnalis CHANNEL24.CO.ID sudah berusaha meminta konfirmasi dari PT Kimi, Pelindo, dan KSOP Pekanbaru mengenai insiden nahas itu, tetapi belum mendapatkan respons hingga berita ini naik tayang.

Laporan: MASRONI