SIAK,(CHANNEL24.CO.ID) – Kinerja Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pekanbaru, oknum BY, tengah menjadi perbincangan para investor pelabuhan di Kabupaten Siak.
BY, diduga kuat menjadi “beking” salah satu Perusahaan Bongkar Muat (PBM), yakni PT Tangguh Abdi Cargo, serta dinilai sengaja mempersulit penerbitan izin Persyaratan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi perusahaan lain di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun Channel24 dari beberapa investor kapal proses pengurusan izin PMKU di wilayah KSOP Pekanbaru kerap mengalami keterlambatan yang tidak wajar.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengajuan PMKU seharusnya wajib direspons dan diproses dalam waktu 1 x 24 jam.
Tabrak Regulasi Kemenhub dan Inaportnet
Keluhan para investor kapal ini jelas berbanding terbalik dengan semangat transparansi digital yang diusung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Melalui Sistem Elektronik Hubungan Laut (Inaportnet), seluruh pelayanan kepelabuhanan seharusnya berjalan cepat, efisien, dan terintegrasi untuk memangkas birokrasi.
”Sesuai aturan Inaportnet dan PMKU, respons harus diberikan paling lambat 1 x 24 jam. Namun di lapangan, aturan ini diduga sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu,” ujar beberapa investor pemilik kapal yang berlabuh di Kabupaten Siak, terutama Kecamatan Tualang, Rabu (8/7/2026) yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
”Pengurusan PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) itu untuk aktivitas di dalam pelabuhan, seperti izin depo kontainer, PBM (Perusahaan Bongkar Muat), dan angkutan. Bukan untuk kapal sandar,” kata beberapa nvestor tersebut.
investor menambahkan, “Sementara itu, perusahaan yang dibekingi oknum BY tidak memenuhi syarat sebagai PBM, seperti keterbatasan alat-alat pendukung.”
Dugaan Konflik Kepentingan dan Perusahaan “Atas Kertas”
Tak hanya memperlambat izin, muncul sinyalemen kuat bahwa oknum BY juga membuka atau terafiliasi dengan jasa pengurusan (biro jasa) PMKU secara personal.
Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), di mana izin baru akan dipermudah jika melalui jalur “khusus” tersebut.
Ironisnya, PT Tangguh Abdi Cargo yang disebut-sebut mendapat keistimewaan dan perlindungan ini, ditengarai tidak memenuhi kualifikasi sebagai Perusahaan Bongkar Muat yang sah.
Perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki alat-alat kerja pokok sendiri untuk melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Sesuai aturan standar operasional, sebuah PBM wajib memiliki aset operasional yang jelas guna menjamin keselamatan dan kelancaran kerja (K3) di pelabuhan, bukan hanya sekadar perusahaan di atas kertas.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Channel24.CO.ID masih berusaha meminta konfirmasi resmi dari Kepala KSOP Kelas II Pekanbaru dan BY terkait dugaan pelanggaran wewenang serta monopoli terselubung ini.
Laporan: MASRONI




